Swarasultra.com, Kendari - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Hamsinah Tahir dijebloskan ke rutan Kendari oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, Rabu (19/9). Hamsinah ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, perjalanan fiktif sebesar Rp 250 juta tahun anggaran 2007. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim SH MH dalam keterangan persnyaKepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim SH MH (Foto : Swarasultra.com)
"Tersangka telah menyalahgunakan dana untuk pengurusan hak-hak pemda Kabupaten Bombana tahun 2007, anggaran sebesar Rp 1 miliar diperuntukkan untuk kegiatan belanja bantuan pada sekretariat daerah Bombana," terang Andi Abdul Karim.
Menurutnya, seharusnya dana Rp 1 miliar yang dicairkan oleh La Ifa selaku bendahara pengeluaran digunakan untuk keperluan pengurusan hak pemda di Jakarta. Namun dana itu, oleh La Ifa dipakai untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan penggurusan hak-hak Pemda Bombana.
Selain itu dana tersebut dicairkan berdasarkan disposisi mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube tanggal 31 januari dan 26 November 2007 diterima tersangka Hamsinah Tahir sebesar Rp 250 juta. Tersangka juga telah melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 no 55 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan wakil ketua DPRD Bombana periode 2004-2009 didampingi dua orang kuasa hukumnya dari Peradilan menuju Rutan Kendari dengan menggunakan mobil. (adm)
Mantan Wakil Ketua DPRD Bombana Dijebloskan ke Bui

Komentar
