Swarasultra.com, Kendari - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang juga Ketua DPD I Gerindra Sultra, Ahmad Yani Muluk dijebloskan ke Lapas kelas II A Kendari oleh Kejari setempat, Selasa (18/9). Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penahanan Ahmad Yani Muluk dilakukan menyusul terbitnya putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) terhadap 23 mantan anggota DPRD Kendari periode 1999-2004. Yani yang saat itu menjadi anggota DPRD Kendari dari partai Golkar, telah melakukan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 5 Miliar, bersama rekan anggota dewan lainnya.
Amatan Baubau Pos, sekitar 100 pendukungnya mengantar ketua partai gerindra ke kantor Kejari dan Lapas Kendari. Sempat terjadi insiden kecil antara petugas kejaksaan dengan pendukung ketua gerindra, dimana saat Ahmad Yani Muluk digiring ke lapas, terpidana korupsi itu menolak naik ke mobil tahanan Kejari dan ingin menggunakan mobil jeep Robicon berplat B yang dihiasi gambar Prabowo Subianto.
Kejaksaan Negeri Kendari, Yendi Kusnaedy mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan eksekusi MA terhadap 19 mantan anggota DPRD setempat. "Dua orang terpidana korupsi malam ini telah kami eksekusi yakni Yani Muluk dan Salahuddin, sehingga tuntaslah kami laksanakan perintah putusan MA," terangnya di kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (18/9) malam.
13 mantan anggota DPRD Kendari untuk eksekusi jilid 2 harus menjalani hukum selama dua tahun penjara, membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk enam orang yang sebelumnya telah dijeblos ke lapas akan menjalani hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta. (adm
› DPRD Sultra
› Hukum dan Kriminal
› Korupsi
› Parpol
Terlibat Korupsi, Ketua Gerindra Sultra Masuk Bui
Terlibat Korupsi, Ketua Gerindra Sultra Masuk Bui

Komentar
