• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    KPU Sultra Batalkan Tender Logistik

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 21 September 2012, 11.33.00 WITA Last Updated 2023-03-31T11:58:01Z
    Swarasultra.com, Kendari - Panitia pengadaan logistik Pilgub Sultra tetap melanjutkan pekerjaanya, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah membatalkan tender. Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Logistik KPU Sultra, La Ode Muhammad Ardin, Rabu (19/9).

    Dia juga mengatakan, tender barang dan jasa logistik yang dilakukan oleh staf sekretariat KPU Sultra bakal ditender ulang, karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Kami komisioner KPU tidak menerima tender logistik yang selama ini sudah berjalan, sebab prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga kami batalkan karena kami tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum yang lebih berat kedepannya," terang La Ode Muhammada Ardin.

    Dalam tender logistik, lanjutnya terdapat tahapan speksifikasi yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus, namun dilewatkan oleh staf sekretariat. Menurutnya staf sekretariat aneh karena tetap menjalankan proses tender logistik, yang jelas-jelas melanggar Peraturan KPU No 17 dan 66.

    "Yang lebih pentingnya melanggar tahapan KPU, yakni tidak melakukan tahapan spesifikasi terlebih dahulu yang dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus, sementara pengumuman tender logistik diumumkan pada tanggal 11 Juli, kami plenokan tanggal 13 Juli untuk membatalkan pengumuman tersebut sebelum ada perusahaan yang ditunjuk," jelas Ardin.

    Ia menambahkan, setelah pleno pertama, pihak staf sekretariat masih tetap melanjutkan proses tender logistik, sehingga pada tanggal 23 Juli dilakukan pleno kedua dengan agenda menolak hasil tender tersebut.

    "Kami juga heran, kenapa belum ada kepastian, padahal sudah dua kali kami lakukan pleno, penetapan Perusahaan Adi Perkasa yang ditunjuk sebagai perusahaan yang menangani logistik ini diputuskan pada tanggal 28 Juli, karena pleno kami tidak digubris, maka kami plenokan lagi yang ketiga pada tanggal 12 September dengan agenda harus dilakukan proses pelelangan ulang atas tender logistik," lanjutnya lagi.

    Ardin tidak bisa menjaminan, jika pihak staf sekretariat tidak menjalankan hasil pleno tersebut, akan ada kemungkinan besar, hasil pilkada tidak dapat dikatakan resmi.

    "Belum ada sejarahnya surat suara itu disahkan orang lain, yang sahkan surat suara itu, KPU bukan staf sekretariat sehingga jika pleno kami tidak dijalankan, maka tidak mungkin hasil tender logistik yang merupakan surat suara dapat kami sahkan, kami juga tidak ingin ambil resiko yang lebih besar, setidaknya kalau tender ini diulang, kita hanya akan berurusan dengan PTUN, tapi kalau tetap dijalankan, maka kita akan berhadapan dengan MK," tukasnya. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini