Swarasultra.com, Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap bekas pegawai KPK, LYH (42), karena memeras seorang pengusaha yang juga keluarga Gubernur Sultra, Nur Alam. Sebelum dipecat, LYH sempat diskors karena melakukan pelanggaran kode etik.Barang bukti disita KPK (Foto : Istimewa)
"Sebelum tanggal 7 (Agustus) itu yang bersangkutan sudah pernah dilakukan skorsing karena sedang dalam pemeriksaan pengawas internal dan Dewan pertimbangan pegawai (DPP)," terang Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/9/12).
Johan menjelaskan bahwa LYH sudah secara resmi diberhentikan oleh KPK pada 7 Agustus 2012 lalu setelah 3 bulan sebelumnya masuk proses pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Itu sekitar 3 bulan sebelum Agustus diperiksa DPP. Lalu tanggal 7 ada putusan dari DPP dan pimpinan KPK bahwa dia diberhentikan," lanjutnya.
Pihak Polda Sultra kini sudah melakukan koordinasi langsung dengan KPK. "Mengenai pimpinan akan dipanggil untuk konfirmasi saya belum tahu tapi yang pasti sekarang sudah ada kordinasi dari pihak polda yang menanyakannya," ujar Johan.
Sebelumya, LYH bersama istrinya TT (40) diamankan Polda Sultra. Wakapolda Sultra, Kombes Pol Alfons Toluhala menjelaskan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dan dua lembar cek tunai Rp 500 juta pada saat penangkapan sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (20/9/12) malam.
Kedua pelaku ditangkap di kediaman Amran Yunus di perumahan Palm Mas depan waterboom Kendari. Amran Yunus adalah seorang pengusaha kerabat gubernur Sultra yang menjadi korban pemerasan.
Menurutnya Alfons, modus pemerasan yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan momen pemilihan gubernur Sultra, dengan menyatakan Gubernur Sultra akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi dan pertambangan.
"Isu yang diangkat bahwa gubernur incumbent ini ada melakukan korupsi kemudian berhubungan dengan masalah pertambangan di Sultra, pelaku melakukan ini dengan imbalan akan mengamankan incumbent dalam pilkada setempat," terangnya. (adm)
Eks Pegawai KPK yang Ditangkap Pernah Diskors Karena Langgar Kode Etik

Komentar
