Swarasultra.com, Kendari - Pergantian Antar Waktu (PAW) Sitti Arfah Panudariama dari kursi DPRD Sultra akibat penahanannya dalam kasus korupsi APBD 2003-2004 saat masih menjabat anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 belum dibahas di partainya.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sultra, LM Rusman Emba mengatakan PAW kepada Sitti Arfah Panudariama harus sesuai dengan prosedur partai. Menurutnya partai juga tidak dapat berbuat apapun jika sudah ada putusan MA.
"Sitti Arfah Panudariama memang kader Golkar, tapi kalau memang sudah ketentuan kami akan tetap melakukan PAW, untuk prosesnya kita ikuti apa yang menjadi ketentuan dari partai," kata Rusman kepada sejumlah rekan media, Selasa (18/9).
Pihaknya juga masih akan melakukan rapat internal partai terlebih dahulu, selanjutnya diputuskan siapa yang akan menjadi PAW dari Sitti Arfah Panudariama yang saat ini duduk sebagai salah satu anggota Komisi I DPRD Sultra.
Lanjutnya, semuanya akan berjalan sesuai dengan mekanisme dalam partai.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan siapa yang akan menjadi PAW beliau," ujarnya.
Meski demikian, Rusman mengaku sangat prihatin atas penahanan salah satu golkar Sultra itu. Sebelumnya, Senin (17/9) malam Sitti Arfah Panudariama bersama tiga mantan anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Maret silam. (adm)
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sultra, LM Rusman Emba mengatakan PAW kepada Sitti Arfah Panudariama harus sesuai dengan prosedur partai. Menurutnya partai juga tidak dapat berbuat apapun jika sudah ada putusan MA.
"Sitti Arfah Panudariama memang kader Golkar, tapi kalau memang sudah ketentuan kami akan tetap melakukan PAW, untuk prosesnya kita ikuti apa yang menjadi ketentuan dari partai," kata Rusman kepada sejumlah rekan media, Selasa (18/9).
Pihaknya juga masih akan melakukan rapat internal partai terlebih dahulu, selanjutnya diputuskan siapa yang akan menjadi PAW dari Sitti Arfah Panudariama yang saat ini duduk sebagai salah satu anggota Komisi I DPRD Sultra.
Lanjutnya, semuanya akan berjalan sesuai dengan mekanisme dalam partai.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan siapa yang akan menjadi PAW beliau," ujarnya.
Meski demikian, Rusman mengaku sangat prihatin atas penahanan salah satu golkar Sultra itu. Sebelumnya, Senin (17/9) malam Sitti Arfah Panudariama bersama tiga mantan anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Maret silam. (adm)