Swarasultra.com, Kendari - Dua terpidana korupsi mantan anggota DPRD Kendari periode 1999-2004, Ahmad Yani Muluk dan Salahudin belum juga memuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri setempat, padahal batas akhir pemanggilan telah lewat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim SH MH didampingi Kejari Kendari, Yendy Kusnendi, SH mengatakan, dua anggota dewan itu belum memenuhi panggilan karena alasan keluarga.
"Untuk Yani Muluk pemberitahuanya sementara melakukan ziarah kubur orang tua di Makassar. Sedangkan Salahudin laporannya mengantar orang tuanya berobat ke Makassar, besok baru kembali ke Kendari," jelasnya, Senin (17/9) malam di kantor Kejari Kendari usai eksekusi empat mantan anggota DPRD setempat.
Meski diakuinya, alasan yang disampaikan dua terpidana itu tidak menghalangi proses eksekusi. Namun karena alasan kemanusiaan, maka pihak kejaksaan masih memberi toleransi. Sebelumnya, Kajati Sultra meminta kepada 13 terpidana mantan anggota DPRD Kendari tersebut untuk kooperatif.
"Saya berharap, para terpidana tidak mempersulit aparat kejaksaan, dan bila perlu langsung menyerahkan diri untuk proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari," terangnya.
Menurut dia, jika para terpidana melakukan perlawanan, apalagi dengan cara menghindar dan melarikan diri, maka proses hukumnya menjadi lebih rumit dan akan merugikan mereka sendiri. Bahkan ia menghimbau agar terpidana tetap mengikuti putusan.
"Sekali lagi saya himbau kepada terpidana agar tetap mengikuti putusan dan menjalani hukuman sesuai dengan isi putusan itu," pungkasnya. (adm)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim SH MH didampingi Kejari Kendari, Yendy Kusnendi, SH mengatakan, dua anggota dewan itu belum memenuhi panggilan karena alasan keluarga.
"Untuk Yani Muluk pemberitahuanya sementara melakukan ziarah kubur orang tua di Makassar. Sedangkan Salahudin laporannya mengantar orang tuanya berobat ke Makassar, besok baru kembali ke Kendari," jelasnya, Senin (17/9) malam di kantor Kejari Kendari usai eksekusi empat mantan anggota DPRD setempat.
Meski diakuinya, alasan yang disampaikan dua terpidana itu tidak menghalangi proses eksekusi. Namun karena alasan kemanusiaan, maka pihak kejaksaan masih memberi toleransi. Sebelumnya, Kajati Sultra meminta kepada 13 terpidana mantan anggota DPRD Kendari tersebut untuk kooperatif.
"Saya berharap, para terpidana tidak mempersulit aparat kejaksaan, dan bila perlu langsung menyerahkan diri untuk proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari," terangnya.
Menurut dia, jika para terpidana melakukan perlawanan, apalagi dengan cara menghindar dan melarikan diri, maka proses hukumnya menjadi lebih rumit dan akan merugikan mereka sendiri. Bahkan ia menghimbau agar terpidana tetap mengikuti putusan.
"Sekali lagi saya himbau kepada terpidana agar tetap mengikuti putusan dan menjalani hukuman sesuai dengan isi putusan itu," pungkasnya. (adm)