![]() |
Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim, SH (Foto : Swarasultra.com) |
Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus mengusut dugaan korupsi pada perjalanan dinas fiktif di Badan Perencaan Pembangan Daerah (Bappeda) Sultra tahun anggaran 2009 silam. Tim Penyelidik Kejati Sultra masih masih mengumpulkan manifest penerbangan para penerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkup Bappeda Sultra, untuk menguak aroma dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim, SH menegaskan dalam waktu dekat akan segera melakukan eksposes kasus tersebut. Meski diakuinya, dalam penyelidikan perkara itu terkendala pada manifest penerbangan khususnya Batavia yang sudah tutup.
“Penyelidikan masih terus, tidak kenal saya SP3, kecuali kalau faktanya tidak cukup bukti baru saya SP3. Yang bikin sulit kita sekarang Batavia sudah tutup, untuk manifest Lion sudah ada, mereka punya tiket semua dan asli cuman di manifest itu tidak ada namanya,” ungkap Karim di kantornya, Jumat (21/2/2014.
Menurutnya, di Bappeda Sultra banyak staf yang melakukan perjalanan dinas, namun diantaranya sudah ada mengembalikan dana perjalanan.
“Tinggal 200 juta. Cuman persoalan sekarang ada anggaran 5 juta 10 juta yang gunakan dana. Semenetara biaya penyelidikannya lebih tinggi, tapi mudah-mudah bisa ditemukan segera tersangka utamanya kasus,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sultra Muh. Zuhri SH mengaku pihaknya terkendala pada pengumpulan administrasi di masing-masing maskapai penerbangan.
“Yang jadi kendalakan ini perkara ini sudah lama, bukan barang segar. Jadi yang makan waktu itu adalah konfirmasi manifest ke masing-masing penerbangan. Tim penyidik sudah meminta keterangan 9 sampai 10 orang, jika sudah terkumpul akan segera digelar eksposes atau gelar perkara dihadapan Kajati Sultra apakah ada penyimpangan atau tidak selanjutnya akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” jelasnya, Jumat (21/2/2014).
Penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkup Bappeda Sultra kata Zuhri, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print-19/R.3/FD.1/08/2013 tertanggal 20 Agustus 2013. Perihal penyelidikan tentang dugaan korupsi penyalahgunaan perjalanan dinas pada kantor Bappeda Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2009.
“Penyelidikan itu sesuai temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan keuangan pemprov Sultra yang terindikasi ada dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 400 juta, barang bukti berupa manifest dan dokumen lainnya dari BPK ada sekitar 4 dos,” tambah Zuhri.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Aburera diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, Selasa (27/8/2013). Dalam kasus tersebut, Endang masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sultra. Endang diperiksa selama hampir lima jam di lantai dua gedung Kejati Sultra.
Dikonfirmasi seusai pemeriksaan tim jaksa penyidik Kejati Sultra, Endang mengaku hanya memenuhi undangan klarifikasi terkait indikasi penggunaan perjalanan dinas fiktif, saat menjadi Sekretaris Bappeda Sultra.
“Sebagai warga negara dan aparat saya berkewajiban memberikan klarifikasi di kejaksaan soal tudingan adanya indikasi perjalanan dinas fiktif tahun 2009 di Bappeda Sultra. Saya juga mau klarifikasi jumlah anggarannya tidak seperti yang diberitakan media sebesar Rp 5,5 miliar. Yang benar Rp 400 juta,” terangnya di kantor Kejati Sultra, Selasa (27/8/2013).
Kendati belum yakin dirinya tidak bersalah, Endang mengaku telah mengembalikan dana yang diduga telah digunakan secara fiktif. “Kita biarkan saja proses berjalan, saya sendiri sudah mengembalikan dana tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK. Jangan saya sebutkan berapa jumlah anggaran itu, yang jelasnya saya hanya satu kali perjalanan,” ungkapnya.
Endang menduga, kasus ini diusut pihak kejaksaan karena kemungkinan masih ada beberapa orang yang belum mengembalikan anggaran yang disinyalir fiktif. “Begini, saya tidak mau menyebutkan siapa-siapa yang memakai anggaran tersebut, tetapi yang jelas masih dalam lingkup kantor Bappeda,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Sultra yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, La Ode Ali Hanafi, Senin (26/8/2013), telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengklarifikasi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di tempatnya berdinas dulu.
Untuk diketahui, Kejaksaan tinggi sekitar dua tahun lalu telah mengusut kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2009. Sejumlah instansi yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, diantaranya Disbudpar, Biro Umum, Bappeda, Dispenda dan Sekretariat DPRD Sultra. Namun pihak Kejati Sultra baru mengusut perkara itu di lingkup Bappeda Sultra.
Total anggaran perjalanan dinas fiktif pada instansi tersebut mencapai Rp 5,5 miliar. (qq)