Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (25/6/3025) menetapkan dan menahan mantan manager keuangan kantor pos cabang utama Kendari, inisial AA karena diduga telah melakukan korupsi dana pendapatan sebesar Rp5,2 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara saat memberi keterangan pers terkait penahanan eks pejabat Kantor Pos Cabang Utama Kendari. (Foto : Swarasultra.com)
Sebelum penahanan tersangka AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus kantor Kejari Kendari, lalu digiring ke rumah tahunan klas II Kendari dengan menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejari (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara mengatakan bahwa tersangka AA telah memanipulasi laporan keuangan milik BUMN sepanjang tahun 2021 sampai 2024.
"Modus yang dilakukan tersangka selaku Manager keuangan memalsukan laporan laporan keuangan seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran. Foto copy terhadap tanda tangan pimpinan, lakukan scan sehingga telah dilakukan audit ditemukan kerugian hingga 5 miliar dan telah diakui oleh tersangka," kata Ronal dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam.
Kajari Kendari mengungkapkan bahwa dana yang berhasil digelapkan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, namun ia belum bisa menjelaskan dana tersebut digunakan untuk apa saja.
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal 9 tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, lanjut Ronal, telah memeriksa 8 orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa sebelum menahan tersangka pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sultra danjuga di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan, mulai dari ruangan keuangan dan aset, ruang Sumber Daya Manusia (SDM), hingga ruangan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Pada penggeledahan itu, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen yang didapat dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, lalu dibawa ke Kejari Kendari untuk ditindak lanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan. (Red)
› Hukum
› Korupsi
› Kota Kendari
Diduga Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Pejabat Kantor Pos Kendari Ditahan
Diduga Korupsi Rp5,2 Miliar, Eks Pejabat Kantor Pos Kendari Ditahan

Komentar
