• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Mantan Sekwan DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 11 Maret 2014, 03.07.00 WITA Last Updated 2023-02-02T04:32:10Z

    Mantan Sekwan DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Korupsi
    Foto : Ilustrasi
    Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Drs AS sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2009 silam.

    Tim penyelidik Kejati Sultra, meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Maret 2014. “Sebenarnya dalam kasus ini (SPPD fiktif-red) melibatkan dua tersangka, tetapi untuk saat ini, kami (Kejati Sultra) baru melibatkan mantan Sekwan DPRD Wakatobi berinisial Drs AS sebagai tersangka utama,” tegasnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Tomo SH, di kantor Kejati Sultra, Kamis (6/3/2014).

    Menurut Tomo, tim penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengumpulan bukti dan data untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus ini, Jaksa telah memeriksa beberapa saksi dari beberapa anggota DPRD periode 2004-2009.

    “Sebagai kelengkapan bukti, kami sudah menanyakan kepada 20 anggota DPRD Wakatobi peroide 2004-2009 terkait anggaran SPPD fiktif tersebut, dan berdasarkan pengakuan mereka (20 Anggota DPRD periode 2004-2009), tidak melakukan perjalan dinas tersebut, karena pada saat itu mereka sibuk sosilaisasi pencalegan,” ungkapnya.

    Kasus ini berawal pada tahun 2006, sebanyak 20 anggota DPRD Wakatobi telah melakukan perjalan dinas ke salah satu daerah dengan menggunakan dan melebihi anggaran yang telah dianggarkan. Kemudian untuk menutupi kelebihan anggaran yang digunakan dalam SPPD 2006 tersebut, pada tahun 2009, tersangka kembali menganggarkan dana untuk perjalan dinas kepada 20 anggota dewan.

    Namun, kenyataannya 20 anggota dewan tersebut tidak melakukan perjalanan dinas dan sebagai penggantinya tersangka memanipulasi SPPD 20 anggota dewan dan memasukkan dana tersebut ke kas daerah sebagai pengganti SPPD yang anggarannya berlebihan pada tahun 2006.

    “Anggaran perjalan dinas yang berlebihan oleh 20 anggota dewan tersebut, seharusnya diganti oleh masing-masing anggota yang malakukan perjalan dinas, jangan menggunakan uang negara sebagai pengganti, dan atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp330 juta,” tutup Tomo. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini