• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Jual Solar Ke Perusahaan Tambang, Supir dan Truk Tangki Diamankan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 17 Februari 2014, 17.31.00 WITA Last Updated 2023-02-07T02:14:23Z

    Jual Solar Ke Perusahaan Tambang,  Supir dan Truk Tangki Diamankan
    Truk tangki muat solar yang di amankan Polres Kendari (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Kepolisian Resort Kendari mengamankan sebuah truk tangki dengan nomor polisi B 9042 SFA , Senin (17/2/2014) karena diduga memuat BBM ilegal. Truk yang mengangkut  4600 liter BBM jenis solar, ditangkap polisi di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kendari.

    Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kendari, Inspektur Dua (Ipda) Rahmat Zam Zam mengatakan, pihaknya mendapati truk tanki berwarna biru putih baru saja keluar dari SPBU Punggolaka, yang dikendarai supir.

    "Penangkapan truk tangki yang berisi solar subsidi sekitar pukul 11.30 Wita. Supir truk tanki itu memuat solar subsidi, rencananya solar itu akan dijual ke perusahaan dengan harga  industri,” ungkapnya di Polres Kendari, Senin (17/2/2013).

    Penangkapan tersebut kata Rahmat, berdasarkan laporan masyarakat sekitar SPBU Punggolaka yang curiga lantaran tanki milik  PT. Tiga Berlian Asiana juga berlogo pertamina di bagian belakangnya. Padahal perusahaan tersebut bukan agen resmi BBM Pertamina di Wilayah Kendari.

    "Supir tanki baru kami periksa. Hasil pemeriksaan sementara supir mengaku hanya mengantar solar itu ke perusahaan tambang yang terletak di SP 3 Kabupaten Bombana,” terangnya.

    Menurut Rahmat,  truk pengankut solar tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Oleh karena itu, polisi segera mengamankan sopir truk tanki berinisial AR.

    “Pemilik mobil tanki Muliadin dan pemilik solar tersebut namanya Herianto,” jelasnya.

    Pelaku dijerat dengan tindak pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM, pasal 55 dan 53 huruf b dan d UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini