• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Jaksa Periksa Ketua KPU dan PPK Dalam Pengadaan Logistik

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 05 Februari 2014, 14.36.00 WITA Last Updated 2023-02-07T02:22:01Z

    Jaksa Periksa Ketua KPU dan PPK Dalam Pengadaan Logistik
    Perwakilan perusahaan mengukur karton yang digunakan untuk membuat kotak suara (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus selidiki kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra. Sebelumnya,  tim kejaksaan tinggi Sultra telah memeriksa empat panitia pengedaan logistik KPU Sultra, kini Kejati  memeriksa Ketua KPU dan PPK Pengadaan logistik KPU Sultra.

    Tim penyidik Kejaksaan Sultra, Senin (3/2/2014) rencananya bakal memeriksa tiga pihak yang terkait dalam kasus pengadaan logistik tersebut, yakni Hidayatullah (Ketua KPU), M. Agung Yudhantara (PPK pengadaan Logistik), dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu. Namun, pihak bawaslu tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    "Sesuai surat panggilan, sebenarnya yang akan diperiksa itu tiga orang, tapi Ketua Bawaslu Sultra tidak datang dengan alasan tertentu," ungkap Humas Kejati Sultra, Baharuddin SH MH tanpa menjelaskan alasan ketidak hadiran Ketua Bawaslu Sultra dalam pemeriksaan tersebut.

    Ditanya apakah tetap akan melakukan pemanggilan kepada pihak Bawaslu Sultra untuk dimintai keterangan, Baharuddin mengatakan tergantung hasil evaluasi tim pemeriksa Kejati Sultra.

    "Tergantung hasil evaluasi tim pemeriksa, kalau perlu dimintai keterangan, ya harus dipanggil, kalau tidak, untuk apalagi kita mengganggu orang yang memang tidak terlibat," katanya.

    Terkait pelaksanaan evaluasi pemeriksaan beberapa terperiksa, Baharuddin belum memastikan jadwal pelaksanaan evaluasi, yang jelas ungkpanya, bersama tim pemeriksa tetap akan menyelesaikan masalah pengadaan logistik KPU Sultra tersebut.

    "Tidak bisa dipastikan kapan akan dievaluasi, cepat atau lambatnya juga tidak bisa dipastikan, yang jelas masalah ini tetap akan kami selesaikan," jelasnya

    Ditempat terpisah, pihak perusahaan pembuat logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Bilca, menilai alat pengukur karton kotak suara KPU Sultra oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kurang akurat. Pasalnya pihak Kejati mengukur dengan menggunakan sigma.

    "Kalau mengukur ketebalan karton dengan menggunakan sigma, masih belum akaurat, untuk melakukan pengukuran apakah sesuai spesifikasi, harus menggunakan thickness, alat yang memang dugunakan khusus untuk mengukur ketebalan kertas," jelas Yudi, marketing PT Bilca, sambil memeperlihatkan alat pengukur ketebalan kertas (thickness) yang dibawanya.

    Sebagai barang bukti, Yudi juga membawa mesin cetak dan beberapa jenis kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan kotak suara KPU Sultra,"Ini kami bawa jenis kertas yang digunakan, ketebalannya, bahkan kami membawa mesin pencetak karton kotak suara KPU. Tapi semua kan masih dalam pemeriksaan, dan kami (pihak perusahaan) tidak menyaksikan pemeriksaan oleh tim pemeriksa Kejaksaan," tambahnya.

    Hal yang sama diungkapkan Rian Suparman, Manejer Marketing PT Adi Perkasa, perusahaan pemenang tender pengadaan logistik KPU Sultra, menurutnya ketebalan karton kotak suara KPU Sultra sudah sesuai spesifik. Namun alat pengukur yang belum akurat.

    "Kami sebagai mitra kerja PT Bilca, sebelum melakukan perncetakan, kami (PT Adi Perkasa dengan Panitia pengadaan logistik KPU) sepakati dulu standar barang yang akan dicetak, salah satunya adalah ketebalan karton, yang saat kami sepakati ketebalannya 6 mm, tapi sebelum dipres atau dipadatkan, ketebalannya melebihi 7 mm, karena setelah dipadatkan pasti ukurannya berkurang, biasanya 7 mm menjadi 6,5 mm bahkan sampai 6,3 mm," terangnya. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini