Swarasultra.com, Kendari - Angka pengangguran di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi bakal mengalami peningkatan, menyusul adanya surat edaran Gubernur setempat tentang larangan pengusulan dan pengangkatan tenaga honorer tertanggal 9 Januari 2014.Foto : Ilustrasi
Tenaga honorer di Provinsi Sultra mencapai angka 2000 lebih yang tersebar di setiap SKPD. Tenaga honorer palingan banyak berada di sekretariat DPRD Sultra, tercatat 208 tenaga honorer. Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan, menjelaskan dari 208 tenaga honorer yang ada, 130 orang diantaranya diberhentikan. Sedangkan sisanya yang berjumlah 78 orang masih tetap diakomodir karena sudah masuk dalam kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2).
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak berani mengusulkan 130 nama itu untuk tetap dipertahankan sebagai honorer, karena bisa menjadi temuan dan akan menjadi pelanggaran hukum.
“Hanya K1 dan K2 yang bisa dianggarkan dalam APBD, kalau masih dibayarkan untuk tenaga honorer bisa-bisa Mendagri tidak menyetujui laporan keuangan Pemda. Tenaga honorer itu dibayarkan Rp1 juta perbulan, dengan adanya larangan itu, kami tidak bisa lagi mengusulkan tenaga honorer karena saya bisa dipenjara nanti,” ungkap Nasruan di DPRD Sultra, Rabu (22/1/2014).
Ia menjelaskan, suarat gubernur Sultra untuk menguatkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI terkait pelarangan pengangakat tenaga honorer di daerah.
“Sangat prihatin terhadap tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan giat dan ulet, bahkan ada tenaga honorer yang lebih rajin dan berkualitas bila dibandikan dengan PNS yang ada. Namun disatu sisi, merasa lega karena banyak tenaga honorer yang malas masuk kantor dan hanya terlihat saat akan menerima gaji saja,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa melarang jika adan tenaga honorer bekerja secara sukarela sebagai supir anggota DPRD maupun tenaga pelayan konsumsi jika ada rapat-rapat besar di DPRD.
“Untuk penghasilan yang diterima berdasarkan siapa yang menggunakan jasa mereka. Misalnya anggota DPRD masih menggunakakn jasa supir itu, maka dialah yang membayar gajinya,” tutur Nasruan.
Pantauan di sekretariat DPRD Sultra, sejak adanya surat edaran tenaga honorer yang biasa ramai di gedung wakil rakyat, kini mulai sepi. Namun di beberapa ruangan masih terlihat sejumlah tenaga honorer yang beraktivitas di DPRD Sultra, meski tidak mendapat honor lagi dari APBD.
Sementara itu, tenaga honorer K2 yang enggan disebut namanya mengaku, sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Sebab selama ini tenaga yang memiliki keahlian di bidang komputer bisa mengerjakan laporan dalam waktu cepat dan hasilnya tidak mengecewakan.
“Jadi setelah mereka diberhentikan sisa kami tenaga K2 dan PNS yang harus kerja lembur membuat laporan administrasi dan keuangan anggota DPRD Sultra, tapi mau diapa kalau aturan sudah begitu kita harus jalani,” kata tenaga honorer K2 di sekretariat DPRD Sultra, Rabu (22/1/2013).
Angka pengganguran juga dipengaruhi dengan PHK massal di sejumlah perusahaan tambang di Sultra, akibat pemberlakuan peraturan menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2012 tentang larangan ekspor bahan tambang dalam bentuk mentah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Ilham Latif mengatakan, meningkatnya angka pengangguran di Sultra akibat kebijakan pemerintah yang memberlakukan permen ESDM tentang larangan ekspor bahan tambang dalam bentuk mentah.
"Jumlah pencari kerja di Sultra meningkat tajam, setelah Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang larangan ekspor bahan tambang dalam bentuk mentah efektif diberlakukan," katanya.
Sejak Permen Nomor 7 tahun 2012 diberlakukan, lanjut ilham, sudah ribuan orang karyawan perusahaan tambang nikel di Sultra yang terkena PHK.
Namun sebagian besar perusahaan tambang yang melakukan PHK terhadap karyawan tersebut tidak melaporkannya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja.
"Kami tidak tahu angka pasti jumlah karyawan perusahaan tambang nikel yang terkena PHK pasca pemberlakuan Permen Nomor 7 tahun 2012, namun perkiraan jumlah pencari kerja di Sultra saat ini sudah membengak mencapai 34.000 orang lebih," katanya.
Di wilayah Provinsi Sultra ada sekitar 500 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Dari jumlah perusahaan tersebut, yang memiliki industri pengolahan nikel hanya satu, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (qq)
› DPRD Sultra
› Pemerintahan
› Pertambangan
› PHK
› Sultra
› Tenaga Honorer
PHK Massal Tambang dan Tenaga Honorer, Picu Peningkatan Pengganguran di Sultra
PHK Massal Tambang dan Tenaga Honorer, Picu Peningkatan Pengganguran di Sultra

Redaksi SwaraSultra.com
ADD BANNER HERE
Komentar
