• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kedapatan Timbun Solar, MT Digelandang Ke Polres Kendari

    Redaksi SwaraSultra.com
    Kamis, 23 Januari 2014, 12.50.00 WITA Last Updated 2023-02-09T09:33:06Z

    Kedapatan Timbun Solar, MT Digelandang Ke Polres Kendari
    Barang bukti belasan jerigen, tangki modifikasi dan satu unit mobil di sita polisi (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Aksi mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Tim Reserse Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kendari, menangkap seorang penimbun BBM jenis solar berinisial MT (44) di kediamannnya di BTN Latjinta II Kecamatan Baruga, Kendari, Rabu (22/1/2013) pukul 08:00 Wita.

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari AKP Agung Basuki, mengatakan dari  tangan tersangka disita barang bukti 16 jerigen solar dan mobil Avansa dan satu drum berisi solar.
     
    "Dari 16 jerigen terhitung 768 liter solar dan satu tangki modifikasi yang kami temukan di TKP, saat ini tersangka masih pemeriksaan dan barang bukti telah kami sita," ungkap Agung, Rabu (22/1/2013) di ruangan kerjanya.
     
    Menurutnya, pelaku mendapat bahan bakar jenis solar dari para pengantri di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga Rp240 ribu per jerigen isi 33 liter.
     
    Pihaknya lanjut Anjar, berhasil menyita solar milik tersangka MT yang diangkut dengan mobil Avanza DD 1998 JY.  Polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan warga yang resah dengan kegiatan tersangka.

    "Informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar baru seminggu kegiatan penimbuSetelah menerima laporan warga, anggota melakukan pengintaian sejak beberapa hari," katanya.

    Dijelaskan Anjar, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel Polres Kendari. Ia dijerat melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 53 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
     
    Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki menambahkan, aksi penimbunan BBM jenis solar di Kendari masih terbilang marak. Sebab dalam satu bulan ini saja, pihak kepolisian berhasil mengungkapkan tiga kasus penimbunan solar.  (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini