Swarasultra.com, Kendari - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sultra, menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tangan pelaku. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak delapan paket kecil dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, telepon genggam dan beberapa lembar kartu ATM. Foto : Ilustrasi
Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba pada hari senin 20 januari 2014. Keempat pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial il,in, el dan di.
Mereka di tangkap di sebuah rental mobil di sekitar jalan Saosao, Kelurahan bende, Kendari. Dalam pemeriksaan, petugas mengintensifkan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang di duga sebagai bandar narkoba sementara dua pelaku lainnya diduga sebagai pembeli.
Kepala BNNP Sultra LM Yusuf mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena resah dengan maraknya peredaran narkoba. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu menangkap keempat pelaku beserta barang bukti narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan urine dan darah dari ke empat pelaku dinyatakan positif,” terang LM Yusuf, Selasa ( 21/1/2014).
Kini keempat pelaku, harus mendekam dalam sel tahanan BNNP sambil menunggu pelimpahan berkas acara pemeriksaan ke jaksa penuntut umum. Keempatnya dijerat pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (adm)
BNNP Sultra Ciduk Empat Pengguna Sabu

Komentar
