Swarasultra.com, Kendari - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh dermaga di Kabupaten Buton Utara (Butur) terkesan dipaksakan. Hal tersebut diungkapkan oleh dua Penasihat Hukum (PH) Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Butur, Darwin Kuno. HM Abidin Ramli SH MH bersama Parulian Napitupulu SH MH.Foto : Ilustrasi
Darwin Kuno, tersangka pengadaan tujuh dermaga se-Kabupaten Butur, melalui kuasa hukum menyatakan bahwa salah satu bukti bahwa kasus dugaan korupsi oleh Darwin terkesan dipaksakan, karena hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha selaku pemeriksa kasus tersebut, belum melimpahkan ke pengadilan.
"Bagaimana tidak terkesan dipaksakan, sudah empat bulan belum juga dilimpahkan ke pengadilan, padahal empat bulan ini sudah tiga kali perpanjangan masa penahanan, pertanyaannya apakah perkara ini diabaikan atau memang tidak ada bukti berdasarkan hasil audit," jalas Abidin.
Kedua PH Kadis Perhubungan Butur atas dugaan korupsi pengadaan tujuh dermaga di Kabupaten Butur tersebut, menyatakan bahwa jika pihak Kejari Raha belum juga melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan di bawah tanggal 30 Januari, maka perkara tersebut akan diproses untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan melalui proses hukum.
"Sudah tiga kali perpanjangan, pertama awal Oktober, (Darwin) ditahan selama 30 hari untuk penyidikan, kemudian waktu itu tidak cukup, diperpanjang oleh Kejaksaan selama 30 hari, kemudian Kejari mengusul ke pengadilan untuk perpanjangan masa tahan selama 30 hari, kemudian mengusul lagi untuk di perpanjang selama 30 hari, sampai sekarang sudah mendekati tanggal 30 Januari, perkara itu belum juga dilimpahkan," katanya.
Dalam waktu dekat ini, kedua PH Darwin Kuno tersebut, juga berencana untuk mempertanyakan masalah keterlambatan penanganan perkara yang menahan kliennya selama empat bulan tersebut, yang menurut mereka tidak lazim waktu yang panjang itu hanya untuk pemeriksaan berkas.
"Kita tunggu saja perkembangannya, kalau sampai tanggal 30 February belum, dilimpahkan ke pengadilan, apa boleh buat tersangka akan keluar melalui proses hukum," tegasnya. (qq)
› Butur
› Korupsi
› Perhubungan
Perkara Pengadaan 7 Dermaga Belum Dilimpahkan ke PN, PH Nilai Terkesan Dipaksakan
Perkara Pengadaan 7 Dermaga Belum Dilimpahkan ke PN, PH Nilai Terkesan Dipaksakan

Komentar
