KENDARI
- Kepolisian kembali mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang
digelapkan dan disembunyikan warga. Selasa (25/6), Satuan Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter) Polda Sultra, kembali mengamankan salah seorang warga
bernama Gassing bin Kossing. Bersama Gassing, Polda Sultra ikut mengamankan
sekitar 1300 liter BBM jenis solar.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polda Sultra. Barang bukti terdiri dari lima drum masing-masing berisi 200 liter, satu buah drum bervolume 100 liter, empat buah jerigen isi masing-masing 33 liter, serta dua jerigen masing-masing berisi 34 liter dan 68 liter.
Hal ini diungkapkan penyidik Tipiter Polda melalui Kabid Humas Polda, AKBP Abdul Karim Samandi, Rabu (26/6).
"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya kini sudah diamankan juga, pelaku ini diketahui ditangkap dirumahnya dengan BBM timbunan ini," ujar Karim.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polda Sultra. Barang bukti terdiri dari lima drum masing-masing berisi 200 liter, satu buah drum bervolume 100 liter, empat buah jerigen isi masing-masing 33 liter, serta dua jerigen masing-masing berisi 34 liter dan 68 liter.
Hal ini diungkapkan penyidik Tipiter Polda melalui Kabid Humas Polda, AKBP Abdul Karim Samandi, Rabu (26/6).
"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya kini sudah diamankan juga, pelaku ini diketahui ditangkap dirumahnya dengan BBM timbunan ini," ujar Karim.




