Kendari - Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Pusat menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima
komisioner KPU Sultra melalui video conference di Mapolda Sultra, Selasa
(23/10/2012).
Sidang DKPP ini dipimpin langsung ketua DKPP RI , Prof. Jimly Ashidiqie, SH ddidampingi dua
hakim yakni Saut Situmorang dan Nelson, dengan agenda sidang mendengar dua laporan dari masing-masing pasangan
calon gubernur dan Wakil Gubernur Nur Alam – Saleh Lasata dan laporan dari tim
advokasi pasangan cagub-cawagub Sultra, Ali Mazi- Bisman Saranani (AMAN).
Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimmly memberikan kesempatan kepada dua kuasa hukum
pengadu untuk menyampaikan laporannya, kemudian pihak terlapor memberikan
pembelaan diri.
Tim kuasa hukum pelapor atas cagub
dengan akronim Nusa, Rivaldi mengatakan, tiga komisioner KPU Sultra yakni Eka
Suaib, LM. Ardin dan Abdul Sahir, telah melakukan pelanggaran dengan menetapkan pasangan Ali Mazi Wuata
Saranani yang tidak memenuhi dukungan 15 persen dan mengganti pasangan Ali Mazi
dari wuata Saranani ke Bisman Saranani setelah tahapan verifikasi berakhir.
Setelah itu, tim advokasi AMAN melalui
Erwin Usman menyampaikan laporannya, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh dua komisioner yakni Mas’udi dan Bosman. Karena telah membatalkan pasangan
AMAN untuk mengikuti pilgub, padahal tiga komisioner telah menyatakan bahwa KPU
Sultra meloloskan pasangan AMAN.
Kemudian masing-masing komisioner
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas laporan yang disampaikan
dua pelapor, dengan berdasarkan peraturan yang menjadi rujukan dalam tahapan
Pilkada.
Jimmly selaku ketua Majelis Hakim
DKPP menyatakan, masing-masing komisioner memiliki kemerdekaan berpikir
sehingga terkesan tidak kompak.
“ jadi terlihat secara umum ada
masalah di tubuh KPU Sultra, karena telah terjadi dua kubu yang berbeda
pendapat yakni kubu 2 dan kubu 3 komisioner, sehingga terjadi pergolakan di
Kendari,”s tegasnya, melalui video conference, Selasa (23/10/2012).
Menurut ia, pihaknya perlu mendengar
keterangan dari KPU Pusat terkait masalah yang terjadi di tahapan Pilgub
Sultra. Termasuk DKKP akan meminta penjelasan dari Polda Sultra.
“ kemungkinan kami akan mendengar
keterangan di luar siding kepada KPU Pusat dan Polda Sultra, tetapi terkait
putusannya DKPP belum bisa memutuskan sekarang. Bisa saja pelanggaran kode etik
dilakukan secara personal masing-masing komisioner KPU Sultra, setelah semua
pihak memberikan keterangannya, Tukas Jimmly.
Sebelumnya, di luar Mapolda Sultra
puluhan pendukung AMAN menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas dan
memblokir jalan menuju Mapolda Sultra.
Mereka mendesak Polda untuk segera
menangkap ketua KPU Sultra, Mas’udi karena dianggap orang yang paling
bertanggungjawab telah membatalkan pasangan AMAN.
Namun aksi itu tetap mendapat
pengawalan ketat sekitar 150 personil polisi gabungan Polresta dan Polda
Sultra. Demikian dikatakan Kapolresta Kendari, AKBP Yuyun Yudhatara usai sidang
dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Sultra.
Sidang DKPP RI berjalan lancar dimulai pukul 14: 50 dan berakhir sampai pukul 17: 50 Wita (qq)