• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Ketua DKKP Nilai Ada Masalah Besar Di KPU Sultra

    Redaksi SwaraSultra.com
    Minggu, 28 Oktober 2012, 22.55.00 WITA Last Updated 2012-10-28T14:57:14Z
    Kendari - Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menggelar sidang  dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima komisioner KPU Sultra melalui video conference di Mapolda Sultra, Selasa (23/10/2012).
     
    Sidang  DKPP ini dipimpin langsung ketua DKPP RI ,  Prof. Jimly Ashidiqie, SH ddidampingi dua hakim yakni Saut Situmorang dan Nelson, dengan agenda sidang  mendengar dua laporan dari masing-masing pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Nur Alam – Saleh Lasata dan laporan dari tim advokasi pasangan cagub-cawagub Sultra, Ali Mazi- Bisman Saranani (AMAN).
     
    Ketua Majelis Hakim DKPP,  Jimmly memberikan kesempatan kepada dua kuasa hukum pengadu untuk menyampaikan laporannya, kemudian pihak terlapor memberikan pembelaan diri.
     
    Tim kuasa hukum pelapor atas cagub dengan akronim Nusa, Rivaldi mengatakan, tiga komisioner KPU Sultra yakni Eka Suaib, LM. Ardin dan Abdul Sahir, telah melakukan pelanggaran  dengan menetapkan pasangan Ali Mazi Wuata Saranani yang tidak memenuhi dukungan 15 persen dan mengganti pasangan Ali Mazi dari wuata Saranani ke Bisman Saranani setelah tahapan verifikasi berakhir.
     
    Setelah itu, tim advokasi AMAN melalui Erwin Usman menyampaikan laporannya, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua komisioner yakni Mas’udi dan Bosman. Karena telah membatalkan pasangan AMAN untuk mengikuti pilgub, padahal tiga komisioner telah menyatakan bahwa KPU Sultra meloloskan pasangan AMAN.
     
    Kemudian masing-masing komisioner diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas laporan yang disampaikan dua pelapor, dengan berdasarkan peraturan yang menjadi rujukan dalam tahapan Pilkada.
     
    Jimmly selaku ketua Majelis Hakim DKPP menyatakan, masing-masing komisioner memiliki kemerdekaan berpikir sehingga terkesan tidak kompak.
     
    “ jadi terlihat secara umum ada masalah di tubuh KPU Sultra, karena telah terjadi dua kubu yang berbeda pendapat yakni kubu 2 dan kubu 3 komisioner, sehingga terjadi pergolakan di Kendari,”s tegasnya, melalui video conference, Selasa (23/10/2012).
     
    Menurut ia, pihaknya perlu mendengar keterangan dari KPU Pusat terkait masalah yang terjadi di tahapan Pilgub Sultra. Termasuk DKKP akan meminta penjelasan dari Polda Sultra.
     
    “ kemungkinan kami akan mendengar keterangan di luar siding kepada KPU Pusat dan Polda Sultra, tetapi terkait putusannya DKPP belum bisa memutuskan sekarang. Bisa saja pelanggaran kode etik dilakukan secara personal masing-masing komisioner KPU Sultra, setelah semua pihak memberikan keterangannya, Tukas Jimmly.
     
     
    Sebelumnya, di luar Mapolda Sultra puluhan pendukung AMAN menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas dan memblokir jalan menuju Mapolda Sultra.
     
    Mereka mendesak Polda untuk segera menangkap ketua KPU Sultra, Mas’udi karena dianggap orang yang paling bertanggungjawab telah membatalkan pasangan AMAN.
     
    Namun aksi itu tetap mendapat pengawalan ketat sekitar 150 personil polisi gabungan Polresta dan Polda Sultra. Demikian dikatakan Kapolresta Kendari, AKBP Yuyun Yudhatara usai sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Sultra.  
     
    Sidang DKPP RI berjalan lancar dimulai pukul 14: 50 dan berakhir sampai pukul 17: 50 Wita (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini