Kendari - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu)
Sulawesi Tenggara menegaskan Rektor Universitas Haluoleo, Usman Rianse terbukti
tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018. Putusan itu dikeluarkan Panwas
Sultra setelah menggelar rapat pleno, Kamis (18/10/2012).
Menurut Pokja Pengaduan Panwas
Sultra, Zamsam Said, sesuai dengan pemeriksaan para saksi dan keterangan dari
Rektor Unhalu, Usman Rianse tidak ditemukan bukti pelanggaran.
"Setelah dilakukan pleno
terhadap beberapa bukti yang sudah dikumpulkan, kami sepakat bahwa Rektor
Unhalu, Usman Rianse terbukti tidak bersalah, dalam artian beliau tidak
melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh Setiawan dari
salah satu lembaga yang menamakan dirinya sebagai LKPP," jelas Zamzam
Zaid.
Ia menjelaskan, beberapa bukti yang ditemukan panwas sehingga memberi keputusan bahwa Usman Rianse tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Jadi setelah dikumpulkan bukti-bukti, kedatangan Usman Rianse di Hotel Kubra pada tanggal 30 September lalu, kapasitasnya bukan sebagai PNS melainkan sebagai Dewan Kerukunan Penasehat Masyarakat Muna, kedatangan beliau juga waktu itu sama sekali tidak memberi warna, logo maupun stiker yang mengarah bahwa dukungannya kepada Ridwan Bae, pada tanggal 30 lalu belum ada keputusan dari kpu terkait calon yang diloloskan dan kami juga sudah mendapat rekaman kejadian waktu itu, tidak ada sama sekali kata-kata yang memberikan dukungan, sehingga kami tidak dapat mengatakan bahwa beliau melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Ia menjelaskan, beberapa bukti yang ditemukan panwas sehingga memberi keputusan bahwa Usman Rianse tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Jadi setelah dikumpulkan bukti-bukti, kedatangan Usman Rianse di Hotel Kubra pada tanggal 30 September lalu, kapasitasnya bukan sebagai PNS melainkan sebagai Dewan Kerukunan Penasehat Masyarakat Muna, kedatangan beliau juga waktu itu sama sekali tidak memberi warna, logo maupun stiker yang mengarah bahwa dukungannya kepada Ridwan Bae, pada tanggal 30 lalu belum ada keputusan dari kpu terkait calon yang diloloskan dan kami juga sudah mendapat rekaman kejadian waktu itu, tidak ada sama sekali kata-kata yang memberikan dukungan, sehingga kami tidak dapat mengatakan bahwa beliau melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Sebelumnya, Setiawan dari LKPP
Kendari melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan, Usman Rianse sebagai
Rektor Unhalu dengan mengajak dan menghimbau warga Kerukunan Masyarakat Muna
untuk memilih Ridwan Bae pada Pilgub 4 November mendatang.(qq)