• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    PH Buhari Matta Menilai, Dakwaan JPU Tidak Jelas

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 08 Mei 2013, 00.14.00 WITA Last Updated 2013-05-07T16:14:44Z
    KENDARI -- Tim penasehat hukum, Buhari Matta (BM) di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Kendari, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Rabu pekan lalu sengaja menghilangkan fakta hukum atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang melibatkan Bupati Kolaka non aktif itu.
     
    “Bahwa kenyataannya di dalam surat dakwaan panuntut umum sama sekali tidak menjelaskan fakta hukum atau bahkan sengaja menghilangkan fakta hukum tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR, yang menjadi keawajiban PT. Inco Tbk,” penasehat hukum BM, Muh. Dahlan Moga membacakan eksepsi, bertempat di ruang utama Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (7/5/2013).
     
    Dalam materi eksepsi itu, Dahlan menyatakan ada penafsiran sepihak dari jaksa bahwa naskah serah terima pengelolaan dan pemanfaatan nikel kadar rendah di Blok Pomalaa tersebut adalah penyerahan nikel kadar rendah dari PT. Inco kepada Pemkab Kolaka sebagai hibah atau barang milik daerah.
     
    “Dimana telah jelas dan tegas mencantumkan maksud dan tujuan penandatanganan naskah perjanjian sebagai wujud pelaksanaan CSR PT. Inco kepada masyarakat Kolaka,” kata Dahlan.
    Adanya kata ‘program’ dalam frasa dalam penyerahan CSR tidak boleh ditafsirkan lain, kecuali penyerahan dan pengelolaan dan pemnafaatan LGS itu merupakan keawjiban PT. Inco Tbk yang dianggarkan sebagai biaya PT. Inco mensejahterakan masyarakat Kolaka.
     
    Selain masalah CSR yang disinggung, penasehat hukum BM juga menyinggung unsur melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaan jaksa, adalah tidak jelas, cermat dan kabur.Dalam dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 ditulis sama persis. Padahal konsep melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang merupakan dua konsep yang berbeda.
     
    Kemudian dalam ekspesi itu, penasehat hukum menilai BPKP tidak berwenang untuk menilai dan menentukan kerugian Negara terhadap apa yang dilakukan BM. Sebab, secara hukum BPKP tidak memiliki kewenangan melakukan audit kerugian Negara. Merujuk pada yrisprudensi Mahkamah Agung RI No. 946.K/Pdt/2011 tertanggal 23 agustus 2011, yang menegaskan kewenangan menentukan jumlah kerugian Negara berada pada BPK.
     
    Dari keseluruhan ketentuan hukum di atas, membuktikan tidak ada kewenangan dari BPKP untuk melakukan audit kerugian Negara,tetapi BPKP hanya berwenang melakukan audit investigative sesaui pasal 49 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
     
    “Oleh karenanya perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk itu, maka dalil yang dikemukakan dalam dakwaan oleh jaksa tentang adanya kerugian keuanagn Negara harus dinyatakan kabur atau tidak jelas,” kata Imam
     
    Westanto, salah satu penasehat hukum Buhari Matta yang bergantian membacakan eksepsi.
     
    Atas dalil-dalil ekspsi yang dibacakan, maka tim penasehat hukum BM memohon kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Aminuddin yang memeriksa dan mengadili perkara BM. Untuk menerima eksepsi kliennya, membatalakan surat dakwaan jaksa, dan melepaskan segala tuntutan atas terdakwa BM.
     
    Jaksa penuntut umum usai mendengar eksepsi dihadapa majelis hakim tipikor, akan mengajukan pendapat atas eksepsi terdakwa. Hal itu diungkapkan Tomo selaku JPU yang juga Kasipidsus. Mendengar jawaban dari JPU,  Ketua majelis hakim tipikor, Aminuddin memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 10 Mei pekan ini. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini