KENDARI -- Tim
penasehat hukum, Buhari Matta (BM) di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor
Kendari, menjelaskan bahwa
dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Rabu pekan lalu
sengaja menghilangkan fakta hukum atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang
melibatkan Bupati Kolaka non aktif itu.
“Bahwa kenyataannya di
dalam surat dakwaan panuntut umum sama sekali tidak menjelaskan fakta hukum
atau bahkan sengaja menghilangkan fakta hukum tentang program tanggung jawab
sosial dan lingkungan atau CSR, yang menjadi keawajiban PT. Inco Tbk,”
penasehat hukum BM, Muh. Dahlan Moga membacakan eksepsi, bertempat di ruang
utama Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (7/5/2013).
Dalam materi eksepsi
itu, Dahlan menyatakan ada penafsiran sepihak dari jaksa bahwa naskah serah
terima pengelolaan dan pemanfaatan nikel kadar rendah di Blok Pomalaa tersebut
adalah penyerahan nikel kadar rendah dari PT. Inco kepada Pemkab Kolaka sebagai
hibah atau barang milik daerah.
“Dimana telah jelas dan
tegas mencantumkan maksud dan tujuan penandatanganan naskah perjanjian sebagai
wujud pelaksanaan CSR PT. Inco kepada masyarakat Kolaka,” kata Dahlan.
Adanya kata ‘program’
dalam frasa dalam penyerahan CSR tidak boleh ditafsirkan lain, kecuali
penyerahan dan pengelolaan dan pemnafaatan LGS itu merupakan keawjiban PT. Inco
Tbk yang dianggarkan sebagai biaya PT. Inco mensejahterakan masyarakat Kolaka.
Selain masalah CSR yang
disinggung, penasehat hukum BM juga menyinggung unsur melawan hukum dengan
penyalahgunaan wewenang dalam surat dakwaan jaksa, adalah tidak jelas, cermat
dan kabur.Dalam dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 ditulis
sama persis. Padahal konsep melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang
merupakan dua konsep yang berbeda.
Kemudian dalam ekspesi
itu, penasehat hukum menilai BPKP tidak berwenang untuk menilai dan menentukan
kerugian Negara terhadap apa yang dilakukan BM. Sebab, secara hukum BPKP tidak
memiliki kewenangan melakukan audit kerugian Negara. Merujuk pada yrisprudensi
Mahkamah Agung RI No. 946.K/Pdt/2011 tertanggal 23 agustus 2011, yang
menegaskan kewenangan menentukan jumlah kerugian Negara berada pada BPK.
Dari keseluruhan
ketentuan hukum di atas, membuktikan tidak ada kewenangan dari BPKP untuk
melakukan audit kerugian Negara,tetapi BPKP hanya berwenang melakukan audit
investigative sesaui pasal 49 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah.
“Oleh karenanya
perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP tidak mempunyai
kewenangan untuk itu, maka dalil yang dikemukakan dalam dakwaan oleh jaksa
tentang adanya kerugian keuanagn Negara harus dinyatakan kabur atau tidak
jelas,” kata Imam
Westanto, salah satu
penasehat hukum Buhari
Matta yang bergantian membacakan eksepsi.
Atas dalil-dalil ekspsi
yang dibacakan, maka tim penasehat hukum BM memohon kepada majelis hakim
tipikor yang diketuai Aminuddin yang memeriksa dan mengadili perkara BM. Untuk
menerima eksepsi kliennya, membatalakan surat dakwaan jaksa, dan melepaskan
segala tuntutan atas terdakwa BM.
Jaksa penuntut umum usai mendengar eksepsi dihadapa majelis hakim tipikor, akan mengajukan pendapat atas eksepsi terdakwa.
Hal
itu diungkapkan Tomo selaku JPU
yang juga Kasipidsus. Mendengar
jawaban dari JPU, Ketua
majelis hakim tipikor, Aminuddin memutuskan
sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 10 Mei pekan ini. (qq)