ilustrasi caleg (sumber: google)
KENDARI -- Hingga
tenggat waktu verifikasi administrasi para calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, terdapat dua
partai politik yang belum merampung berkasnya.
Namun demikian,
Ketua KPU Sultra, Abdul Kadir enggan menyebutkan nama parpol tersebut.
"Ada dua parpol yang belum
selesai kami verifikasi, parpol tersebut dari Dapil IV dan VI, nama parpolnya
kurang etis kalau kami sebutkan," katanya, Senin (6/5/2013).
Kendati hari ini, Senin (6/5/2013) yang merupakan batas terakhir dari verifikasi berkas terhadap parpol, namun Kadir tetap optimis mampu melakukannya hingga malam hari.
"Kita target agar semua parpol sudah selesai pada malam hari, sehingga kami sudah bisa buat berita acaranya besok (Selasa,Red) untuk disampaikan kepada parpol yang masih harus melakukan perbaikan," tukasnya.
Beberapa permasalahan yang ditemukan KPU Sultra dalam melakukan verifikasi terhadap berkas caleg kata Kadir, yakni ijazah, terdapat beberapa foto copy ijazah yang tidak dilegalisir.
Selain itu, masalah lain yang ditemukan yakni surat pengunduran diri yang tidak disampaikan, sehingga terkesan ada dua Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sudah jelas bahwa setiap caleg yang mendaftar tidak boleh memiliki KTA ganda, jadi kalau masih ada yang belum melampirkan surat pengunduran dirinya dari partai sebelumnya maka kami anggap perlu dilakukan perbaikan karena KTAnya tidak jelas," tandasnya.
Kendati hari ini, Senin (6/5/2013) yang merupakan batas terakhir dari verifikasi berkas terhadap parpol, namun Kadir tetap optimis mampu melakukannya hingga malam hari.
"Kita target agar semua parpol sudah selesai pada malam hari, sehingga kami sudah bisa buat berita acaranya besok (Selasa,Red) untuk disampaikan kepada parpol yang masih harus melakukan perbaikan," tukasnya.
Beberapa permasalahan yang ditemukan KPU Sultra dalam melakukan verifikasi terhadap berkas caleg kata Kadir, yakni ijazah, terdapat beberapa foto copy ijazah yang tidak dilegalisir.
Selain itu, masalah lain yang ditemukan yakni surat pengunduran diri yang tidak disampaikan, sehingga terkesan ada dua Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sudah jelas bahwa setiap caleg yang mendaftar tidak boleh memiliki KTA ganda, jadi kalau masih ada yang belum melampirkan surat pengunduran dirinya dari partai sebelumnya maka kami anggap perlu dilakukan perbaikan karena KTAnya tidak jelas," tandasnya.
Hal yang sama
juga dialami KPU Kota Kendari dalam verifikasi berkas caleg.
Anggota KPU
Kota Kendari, Hayani Imbu menjelaskan, rata-rata partai politik masih mengalami
kekurangan berkas, seperti formulir BB,
tidak ada pengesahan partai politik yang ditunjuk, ada beberapa yang
hanya fotokopi.
“ Ada juga ijazah yang tidak dilegalisir
seperti ijazah SMA. Kami juga harus memberitahukan
kepada partai untuk melakukan perbaikan. Ada juga kami temukan beberapa nama caleg
yang tahun 2009 mencalonkan diri melalui partai berbeda, tapi KPU harus
mengkroscek kembali datanya,” ungkapnya di Kantor KPU Kota Kendari, Senin
(6/5/2013).
Dijelaskan
Hayani, pihaknya akan melakukan pleno terkait kelengkapan berkas administrasi
para caleg malam ini. Kemudian pada tanggal 7 atau 8 Mei, KPU Kota Kendari akan
mengundang para pengurus partai politik untuk menyerahkan hasil verifikasi
berkas administrasi caleg untuk dilakukan perbaikan. (qq)





