Massa Amperhukum Kendari berunjukrasa desak penahanan Dirut Cipta Djaya Surya | Foto: Kiki Andi Pati
QQ Blog Berita, KENDARI -- Ratusan orang yang
tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Konawe Utara (Amperkum) melempari kantor
kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan telur dan gelas air mineral, Rabu
(8/5/2013).
Meski diguyuri hujan,
massa yang memblokade ruas jalan Ahmad Yani tetap bertahan untuk
mendesak pihak
kejaksaan tinggi untuk menahan
Direktur Utama PT. Cipta Djaya Surya, Chandra.
Asrudin,
koordinator
massa mengatakan, PT.CDS
telah melakukan kegiatan illegal, karena diduga melakukan
usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang
ada.
"Pihak CDS yang dipimpin Chandra melakukan kejahatan illegal mining yakni pencurian ore di wilayah Desa Molore, Kec. Langgikima, tidak hanya itu perusahaan ini juga telah melakukan kegiatan penambangan di luar areal ttik koordinat yang sudah ditentukan dalam izin yang telah diberikan," teriaknya.
Massa menilai Chandra mendapatkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian, sehingga apa yang dilakukannya, meskipun telah menyalahi aturan tetap saja tidak dilakukan penahanan.
"Chandra itu harus segera ditahan, kalau dibiarkan begitu terus-menerus, maka bisa saja ia bersekongkol dengan pemerintah untuk menghilangkan barang bukti atas kesalahan yang dilakukannya selama ini, bahkan kami lihat tidak ada pihak kepolisian yang berani melakukan penahanan meskipun kami sudah memberikan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan PT.CDS," teriaknya lagi.
Wakil Direktur Reserse dan kriminal khusus Polda Sultra, AKBP Daniel Aditya Jaya, yang menerima para pendemo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
"Polda saat ini sudah dalam tahap penyidikan, sudah penggiringan tahap 1 sejak ditetapkan pada tanggal 30 April lalu, kami juga sudah mengirim berkasnya ke kejaksaan tinggi, kita masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari kejaksaan," jelas Daniel yang didampingi Kanit I Subdit IV Polda Sultra, Kompol Hartono.
Terkait desakan penahanan terhadap Chandra, kepolisian belum bisa melakukannya karena yang bersangkutan masih sakit.
"Penahanan dilakukan kepada seseorang dengan tiga syarat yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya, jika tidak melakukan hal tersebut maka tidak perlu kami tahan, beliau juga saat ini masih melakukan pengobatan sehingga tidak kami tahan," terangnya.
Namun demikian, massa aksi hari itu membawakan bukti tambahan bahwa Chandra selaku Dirut PT. DCS, selama ini masih tetap mengulangi perbuatannya.
"Masih tetap melakukan penambangan, ia juga melakukan lobo-lobi kepada bupati sehingga ditakutkan menghilangkan barang bukti, sebenarnya dua alasan ini sudah bisa dijadikan dasar untuk menahan Chandra," beber massa aksi.
Menanggapi hal itu, Daniel menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan, jika memang apa yang dikatakan tersebut benar, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai dengan aturan. (qq)
"Pihak CDS yang dipimpin Chandra melakukan kejahatan illegal mining yakni pencurian ore di wilayah Desa Molore, Kec. Langgikima, tidak hanya itu perusahaan ini juga telah melakukan kegiatan penambangan di luar areal ttik koordinat yang sudah ditentukan dalam izin yang telah diberikan," teriaknya.
Massa menilai Chandra mendapatkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian, sehingga apa yang dilakukannya, meskipun telah menyalahi aturan tetap saja tidak dilakukan penahanan.
"Chandra itu harus segera ditahan, kalau dibiarkan begitu terus-menerus, maka bisa saja ia bersekongkol dengan pemerintah untuk menghilangkan barang bukti atas kesalahan yang dilakukannya selama ini, bahkan kami lihat tidak ada pihak kepolisian yang berani melakukan penahanan meskipun kami sudah memberikan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan PT.CDS," teriaknya lagi.
Wakil Direktur Reserse dan kriminal khusus Polda Sultra, AKBP Daniel Aditya Jaya, yang menerima para pendemo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
"Polda saat ini sudah dalam tahap penyidikan, sudah penggiringan tahap 1 sejak ditetapkan pada tanggal 30 April lalu, kami juga sudah mengirim berkasnya ke kejaksaan tinggi, kita masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari kejaksaan," jelas Daniel yang didampingi Kanit I Subdit IV Polda Sultra, Kompol Hartono.
Terkait desakan penahanan terhadap Chandra, kepolisian belum bisa melakukannya karena yang bersangkutan masih sakit.
"Penahanan dilakukan kepada seseorang dengan tiga syarat yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya, jika tidak melakukan hal tersebut maka tidak perlu kami tahan, beliau juga saat ini masih melakukan pengobatan sehingga tidak kami tahan," terangnya.
Namun demikian, massa aksi hari itu membawakan bukti tambahan bahwa Chandra selaku Dirut PT. DCS, selama ini masih tetap mengulangi perbuatannya.
"Masih tetap melakukan penambangan, ia juga melakukan lobo-lobi kepada bupati sehingga ditakutkan menghilangkan barang bukti, sebenarnya dua alasan ini sudah bisa dijadikan dasar untuk menahan Chandra," beber massa aksi.
Menanggapi hal itu, Daniel menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan, jika memang apa yang dikatakan tersebut benar, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai dengan aturan. (qq)