![]() |
Mobil taft pengangkut BBM ilegal /Foto: Kiki Andi Pati |
KENDARI - Satu lagi, pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak ilegal
berhasil dibekuk. Kali ini, Satuan Tindak pidana tertentu (Tipiter)
Polres Kendari berhasil mengamankan satu mobil taft bertangki rakitan.
Mobil berwarna merah yang memiliki volume tangki 200 liter setelah
dirakit ini, ditangkap di SPBU Saranani, Minggu (26/5/2013).
Oleh pelaku yang bernama Suharto, BBM hasil antrian ini dijual pada pengecer dan beberapa diantaranya diselundupkan diluar daerah. Melihat mobil yang digunakan pelaku serta tangki rakitan, polisi memperkirakan pelaku sudah melakukan aksinya selama beberapa bulan. Sebab, beberapa bagian luar tangki rakitan sudah terlihat kusam dan sedikit berkarat.
Penyidik Tipiter Polres Kendari, Bripka Rusmin, dikonfirmasi, Senin (27/5) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan personel untuk berjaga di beberapa SPBU yang dianggap rawan.
"Pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan sudah sekitar empat mobil yang diamankan dalam sebulan ini karena memiliki tangki rakitan saat berusaha menyelundupkan BBM dari SPBU," ujarnya, di Mapolresta Kendari.
Modus pelaku terbilang umum. Sebab, sama seperti kebanyakan pengangkut BBM ilegal lainnya, pelaku mengisi dengan cara mengantri di SPBU. Setelah tangki penuh, pelaku mencari tempat tersembunyi untuk mengeluarkan BBM dari tangki rakitan. Namun, sial hari itu, belum sempat pelaku mengantri dan mengisi penuh tangki rakitannya, polisi sudah keburu membekuknya.
"Pelaku kini sudah diproses, terancam pasal 55 KUHP UU migas, terkait penyalahgunaan BBM," tutup Rusmin. (qq)
Oleh pelaku yang bernama Suharto, BBM hasil antrian ini dijual pada pengecer dan beberapa diantaranya diselundupkan diluar daerah. Melihat mobil yang digunakan pelaku serta tangki rakitan, polisi memperkirakan pelaku sudah melakukan aksinya selama beberapa bulan. Sebab, beberapa bagian luar tangki rakitan sudah terlihat kusam dan sedikit berkarat.
Penyidik Tipiter Polres Kendari, Bripka Rusmin, dikonfirmasi, Senin (27/5) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan personel untuk berjaga di beberapa SPBU yang dianggap rawan.
"Pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan sudah sekitar empat mobil yang diamankan dalam sebulan ini karena memiliki tangki rakitan saat berusaha menyelundupkan BBM dari SPBU," ujarnya, di Mapolresta Kendari.
Modus pelaku terbilang umum. Sebab, sama seperti kebanyakan pengangkut BBM ilegal lainnya, pelaku mengisi dengan cara mengantri di SPBU. Setelah tangki penuh, pelaku mencari tempat tersembunyi untuk mengeluarkan BBM dari tangki rakitan. Namun, sial hari itu, belum sempat pelaku mengantri dan mengisi penuh tangki rakitannya, polisi sudah keburu membekuknya.
"Pelaku kini sudah diproses, terancam pasal 55 KUHP UU migas, terkait penyalahgunaan BBM," tutup Rusmin. (qq)