Kendari, BP - Sedikitnya
11 bangunan yang melanggar garis sempadan dan tidak memiliki Izin Mendirikan
Bngunan (IMB) di Kota Kendari bakal dieksekusi pekan depan. Beberapa bangunan yang melanggar tersebut
diantaranya, rumah permanen yang masih dalam proses pembangunan di beberapa
ruas jalan.
Bangunan
lain yang juga masuk dalam daftar pembongkaran yaitu tiga ruko. Bukan hanya
itu, rumah kost pun tidak luput dari rekomendasi pembongkaran yaitu rumah kost
yang berada jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, serta rumash kost yang
berada di jalan. Laute kelurahan Mandonga.
Kepala
bidang pengawasan dinas tata kota kota Kendari, Muhamad Yahya, SE., MS
menyatakan, proses eksekusi tersebut harus dilakukan karena selama ini teguran
lisan maupun tertulis serta perintah pembongkaran sendiri telah dilayangkan
oleh pemerintah kota kendari namun hal tersebut tidak direspon secara positif
oleh pemilik bangunan.“kita sudah tegur 4 kali bahkan pembongkaran sendiri tapi
mereka masih juga membandel, “paparnya.
Padahal
kata Yahya, sejatinya jika mau mendirikan bangunan itu meski ada izin
mendirikan bangunan dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.“tapi
kalau masih tidak mau ikut aturan berarti melawan aturan,” terangnya.
Sementara
untuk proses eksekusi 11 bangunan yang direkomendasikan untuk dibongkar
tersebut Dinas Tata Kota Kota Kendari telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Yustisi
untuk melakukannya.
Kabag
Hukum Kota Kendari, Yusrianto, SE., MH menyatakan jenis pelanggaran yang
dilakukan oleh sejumlah pemilik bangunan tersebut yaitu pelangaran garis
sempadan jalan, sempadan kali dan belum meiliki IMB. “hal itu jelas melanggar
Perda no 9 tahun 2004 tentang IMB dan Perda no 15 tahun 2008 tentang garis
sempadan (garis sempadan bangunan, garis sempadan pagar dan kali),” jelasnya.
Kata ketua Tim Yustisi, selama ini pemerintah Kota Kendari telah bijak melakukan pendekatan persuasif kepada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.“teguran cukup, perintah pembongkaran sudah tapi belum juga dilakukan, jalan terakhirnya harus dieksekusi,”tandasnya.
Sebelum
melakukan eksekusi bangunan yang melanggar tersebut, kemarin, (7/2/2013) Dinas
Tata kota bersama dengan Tim Yustisi Kota Kendari yang terdiri atas, bagian
hukum kota kendari, Kejaksaan, Kepolisian,
Polisi Militer melakukan peninjauan
terhadap sejumlah bangunan itu. (qq)




