• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Langgar Sempadan, Bangunan Bakal Di Bongkar Paksa

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 08 Februari 2013, 17.15.00 WITA Last Updated 2013-02-08T09:15:47Z
    Kendari, BP - Sedikitnya 11 bangunan yang melanggar garis sempadan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bngunan (IMB) di Kota Kendari bakal dieksekusi pekan depan.  Beberapa bangunan yang melanggar tersebut diantaranya, rumah permanen yang masih dalam proses pembangunan di beberapa ruas jalan.

    Bangunan lain yang juga masuk dalam daftar pembongkaran yaitu tiga ruko. Bukan hanya itu, rumah kost pun tidak luput dari rekomendasi pembongkaran yaitu rumah kost yang berada jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, serta rumash kost yang berada di jalan. Laute  kelurahan Mandonga.

    Kepala bidang pengawasan dinas tata kota kota Kendari, Muhamad Yahya, SE., MS menyatakan, proses eksekusi tersebut harus dilakukan karena selama ini teguran lisan maupun tertulis serta perintah pembongkaran sendiri telah dilayangkan oleh pemerintah kota kendari namun hal tersebut tidak direspon secara positif oleh pemilik bangunan.“kita sudah tegur 4 kali bahkan pembongkaran sendiri tapi mereka masih juga membandel, “paparnya.

    Padahal kata Yahya, sejatinya jika mau mendirikan bangunan itu meski ada izin mendirikan bangunan dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.“tapi kalau masih tidak mau ikut aturan berarti melawan aturan,” terangnya.

    Sementara untuk proses eksekusi 11 bangunan yang direkomendasikan untuk dibongkar tersebut Dinas Tata Kota Kota Kendari telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Yustisi untuk melakukannya.

    Kabag Hukum Kota Kendari, Yusrianto, SE., MH menyatakan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pemilik bangunan tersebut yaitu pelangaran garis sempadan jalan, sempadan kali dan belum meiliki IMB. “hal itu jelas melanggar Perda no 9 tahun 2004 tentang IMB dan Perda no 15 tahun 2008 tentang garis sempadan (garis sempadan bangunan, garis sempadan pagar dan kali),” jelasnya.

    Kata ketua Tim Yustisi, selama ini pemerintah Kota Kendari telah bijak melakukan pendekatan persuasif kepada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.“teguran cukup, perintah pembongkaran sudah tapi belum juga dilakukan, jalan terakhirnya harus dieksekusi,”tandasnya.

    Sebelum melakukan eksekusi bangunan yang melanggar tersebut, kemarin, (7/2/2013) Dinas Tata kota bersama dengan Tim Yustisi Kota Kendari yang terdiri atas, bagian hukum kota kendari,  Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Militer  melakukan peninjauan terhadap sejumlah bangunan itu. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini