Swarasultra.com, Kendari - Salah seorang terpidana 
korupsi penyalahgunaan APBD 2003-2004 yang dijeblos ke lapas Kendari 
oleh Kejari Kendari awal minggu lalu, Dewi Yanti Tamburaka terdaftar 
sebagai salah satu staf ahli DPRD Sultra Fraksi Golkar.
Menurut Sekretaris DPRD Sultra, Iskandar mengatakan Dewi 
Yanti Tamburaka telah mengundurkan diri sebagai staf ahli sebelum diri 
ditahan Kejari Kendari. "Dua minggu yang lalu, Ibu Dewi sudah 
mengundurkan diri untuk menjadi salah satu staf ahli di dewan, waktu itu
 kami juga belum tahu alasannya, namun setelah penangkapan, semuanya 
lebih jelas," terang Iskandar, Jumat (21/9). 
Sedangkan mengenai penggantinya, Iskandar mengaku sampai saat ini belum ada, sebab disesuaikan dengan kebutuhan Fraksi Golkar. Jika fraksi Golkar kalau tidak memerlukan bantuan staf ahli lagi, maka tidak perlu dicarikan penggantinya.
"Kami sesuaikan dengan kebutuhan Fraksi Golkar, kami sudah tanya ternyata Fraksi Golkar masih membutuhkan staf ahli, tetapi kami tidak bisa lakukan secepatnya, penggantinya akan diproses awal tahun 2013 mendatang," tuturnya.
Ia juga menambahkan pengganti Dewiyati Tamburaka kedepannya tidak perlu lagi melalui proses seleksi.
 
"Waktu seleksi yang lalu, kami masih memiliki cadangan yang bisa menggantikan ibu Dewi, sehingga tidak perlu ada seleksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Dewiyati Tamburaka dipenjara setelah keluarkan putusan mahkamah agung terhadap 13 anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 silam. Dewi yang saat itu menjadi anggota dewan dari fraksi golkar dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi sekretariat DPRD Kendari dengan melakukan perjalanan fiktif pada tahun anggaran 2003-2004. (adm)
Sedangkan mengenai penggantinya, Iskandar mengaku sampai saat ini belum ada, sebab disesuaikan dengan kebutuhan Fraksi Golkar. Jika fraksi Golkar kalau tidak memerlukan bantuan staf ahli lagi, maka tidak perlu dicarikan penggantinya.
"Kami sesuaikan dengan kebutuhan Fraksi Golkar, kami sudah tanya ternyata Fraksi Golkar masih membutuhkan staf ahli, tetapi kami tidak bisa lakukan secepatnya, penggantinya akan diproses awal tahun 2013 mendatang," tuturnya.
Ia juga menambahkan pengganti Dewiyati Tamburaka kedepannya tidak perlu lagi melalui proses seleksi.
"Waktu seleksi yang lalu, kami masih memiliki cadangan yang bisa menggantikan ibu Dewi, sehingga tidak perlu ada seleksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Dewiyati Tamburaka dipenjara setelah keluarkan putusan mahkamah agung terhadap 13 anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 silam. Dewi yang saat itu menjadi anggota dewan dari fraksi golkar dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi sekretariat DPRD Kendari dengan melakukan perjalanan fiktif pada tahun anggaran 2003-2004. (adm)




