• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Peras Keluarga Gubernur, Mantan Pegawai KPK Ditangkap

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 26 September 2012, 16.45.00 WITA Last Updated 2023-03-30T13:44:11Z

    Swarasultra.com, Kendari - Polda Sultra menangkap mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI inisial LYH (42) dan istrinya TT (40), Kamis (20/9). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, Amran Yunus yang juga keluarga Gubernur Sultra Nur Alam.

    Tak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dan dua lembar cek tunai sebesar Rp 500 juta. Wakapolda Sultra, Komisaris Besar Polisi Alfons Toluhala, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap korban Amran Yunus.

    "Pelaku ditangkap pada pukul 23.00 malam bersama istrinya di kediaman korban perumahan Palm Mas depan waterboom Kendari bersama barang bukti berupa uang Rp 700 juta dan dua handphone. Bahkan pelaku dari awal meminta sampai Rp 1,4 Miliar," tutur Wakapolda kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sultra, Jumat (21/9).

    Menurutnya, modus pemerasan yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan moment Pilgub Sultra, dengan menyatakan gubernur Sultra akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi dan pertambangan. "Isu yang diangkat bahwa gubernur incumbent ini ada melakukan korupsi kemudian berhubungan dengan masalah pertambangan di Sultra, pelaku melakukan ini dengan imbalan akan mengamankan incumbent dalam pilkada setempat," terangnya.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara dan koordinasi dengan KPK lanjut Alfons, Pelaku LYH memang pernah menjadi pegawai KPK RI dari tahun 2008 hingga 7 Agustus 2012. Namun setelah itu, LYH dikembalikan ke instansi tempat ia berdinas yakni kantor BKKBN Sultra.

    Untuk itu pihak Polda akan meminta keterangan ketua KPK terkait keabsahan surat pemberhentian tersangka mantan pegawai KPK. Ia menambahkan, pelaku melanggar pasal 368 pemerasan dan 387 keadaan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pernjara.

    Sementara itu, Kasubag BKKBN Sultra, Sudirman membenarkan LYH adalah pegawai BKKBN. "Kemarin beliau masuk kantor dan saat ini memang beliau sudah kembali di kantor BKKBN ditempatkan di Widya Swara atau pengajar. Sebelumnya memang pernah menjadi pegawai KPK sejak lama melalui seleksi," ungkap Sudirman di kantor BKKBN Sultra, Jumat (21/9).

    Namun ia mengaku belum mengetahui tentang kabar penangkapan LYH. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini