Swarasultra.com, Kendari - Sekretariat DPRD Sulawesi
Tenggara menghentikan gaji dua anggota DPRD, Yani Muluk dan Sitti Arfah
Panudariama, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dengan
hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD
Sultra, Iskandar kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/9).
Penghentian gaji dua anggota DPRD Sultra itu dilakukan mulai
bulan Oktober, sedangkan untuk bulan September, kedua anggota dewan
tersebut masih tetap diberikan haknya karena masih menjalankan tugas.
"Kita juga tidak bisa putuskan gajinya per September, kalau pada bulan
Agustus masih menjalankan tugas, kalau untuk bulan Oktober sudah tidak
bisa terima lagi," ujarnya.
Meskipun demikian pihak sekretariat belum menerima salinan putusan MA terhadap kedua anggota DPRD Sultra tersebut. Terkait pergantian antar waktu (PAW) kepada dua anggota DPRD itu katanya, akan menunggu hasil rekomendasi dari partai bersangkutan dan keputusan dari KPU.
"Jadi setelah ada keputusan dari partai dan KPU, kami akan meneruskan ke gubernur dan selanjutnya gubernur meneruskan ke kementerian dalam negeri untuk menunggu SK pelantikan," terangnya.
Untuk diketahui, dua anggota DPRD Sultra tersebut dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim mahkamah agung, karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Tahun 2003-2004 atas SPPD Fiktif sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004. (adm)
Meskipun demikian pihak sekretariat belum menerima salinan putusan MA terhadap kedua anggota DPRD Sultra tersebut. Terkait pergantian antar waktu (PAW) kepada dua anggota DPRD itu katanya, akan menunggu hasil rekomendasi dari partai bersangkutan dan keputusan dari KPU.
"Jadi setelah ada keputusan dari partai dan KPU, kami akan meneruskan ke gubernur dan selanjutnya gubernur meneruskan ke kementerian dalam negeri untuk menunggu SK pelantikan," terangnya.
Untuk diketahui, dua anggota DPRD Sultra tersebut dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim mahkamah agung, karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Tahun 2003-2004 atas SPPD Fiktif sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004. (adm)