• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Masuk Bui, Gaji Dua Anggota DPRD Sultra Dihentikan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 26 September 2012, 16.49.00 WITA Last Updated 2023-03-30T13:39:56Z
    Swarasultra.com, Kendari - Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara menghentikan gaji dua anggota DPRD, Yani Muluk dan Sitti Arfah Panudariama, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Sultra, Iskandar kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/9).

    Penghentian gaji dua anggota DPRD Sultra itu dilakukan mulai bulan Oktober, sedangkan untuk bulan September, kedua anggota dewan tersebut masih tetap diberikan haknya karena masih menjalankan tugas. "Kita juga tidak bisa putuskan gajinya per September, kalau pada bulan Agustus masih menjalankan tugas, kalau untuk bulan Oktober sudah tidak bisa terima lagi," ujarnya.

    Meskipun demikian pihak sekretariat belum menerima salinan putusan MA terhadap kedua anggota DPRD Sultra tersebut. Terkait pergantian antar waktu (PAW) kepada dua anggota DPRD itu katanya, akan menunggu hasil rekomendasi dari partai bersangkutan dan keputusan dari KPU.

    "Jadi setelah ada keputusan dari partai dan KPU, kami akan meneruskan ke gubernur dan selanjutnya gubernur meneruskan ke kementerian dalam negeri untuk menunggu SK pelantikan," terangnya.

    Untuk diketahui, dua anggota DPRD Sultra tersebut dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim mahkamah agung, karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Tahun 2003-2004 atas SPPD Fiktif sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini