KENDARI, BP - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyiapkan tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU), untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi yang menjadikan
Bupati Kolaka, Buhari Matta sebagai terdakwa.
Kesiapan Kejati Sultra dalam proses penuntutan di Pengadilan nanti, setelah berkas perkara Bupati Kolaka dinyatakan
lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, Selasa (5/2/2013).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Andi Abdul Karim, saat ini
pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara Bupati Kolaka dari Kejagung. "Info
yang saya dapat kasus yang saat ini dihadapi Bupati Kolaka, Buhari Matta yang
ditangani Kejaksaan Agung berkasnya akan segera diserahkan ke Kejati Sultra,
tetapi terkait waktunya saya juga belum tahu kapan karena belum ada
pemberitahuan dari Kejagung," Ungkap Karim saat dikonfirmasi soal perkara
Bupati Kolaka di Ruang Kerjanya, Rabu (6/2/2013).
Dikatakan Karim, dugaan kasus korupsi jual beli nikel yang dilakukan Bupati Kolaka Buhari Matta akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan besar akan digabung dari Kejagung dan Kejati.
" Sudah barang tentu kami selalu siap untuk menerima pelimpahan berkas suatu kasus, kalau untuk kasus Buhari Matta, JPUnya akan dibentuk tim kemungkinan ada yang dari Kejagung dan sebagiannya lagi dari Sultra," terangnya.
Ia menuturkan, berkas perkara Bupati Kolaka tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sultra karena beberapa pertimbangan antara lain, saksi-saksi dari kasus tersebut sebagian besar berada di Sultra dan kejadian perkara juga terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Karim juga menghimbau kepada para pendukung Bupati Kolaka, agar tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terpancing sehingga bisa memicu keributan di persidangan nanti.
"Saya himbau semuanya tetap tenang dalam menghadapi kasus hukum ini, semuanya melewati proses sesuai dengan mekanisme hukum, kalau pun tidak bersalah pasti Buhari Matta akan dibebaskan, jadi saya himbau semuanya ikuti dulu prosesnya," himbaunya.
Dikatakan Karim, dugaan kasus korupsi jual beli nikel yang dilakukan Bupati Kolaka Buhari Matta akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan besar akan digabung dari Kejagung dan Kejati.
" Sudah barang tentu kami selalu siap untuk menerima pelimpahan berkas suatu kasus, kalau untuk kasus Buhari Matta, JPUnya akan dibentuk tim kemungkinan ada yang dari Kejagung dan sebagiannya lagi dari Sultra," terangnya.
Ia menuturkan, berkas perkara Bupati Kolaka tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sultra karena beberapa pertimbangan antara lain, saksi-saksi dari kasus tersebut sebagian besar berada di Sultra dan kejadian perkara juga terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Karim juga menghimbau kepada para pendukung Bupati Kolaka, agar tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terpancing sehingga bisa memicu keributan di persidangan nanti.
"Saya himbau semuanya tetap tenang dalam menghadapi kasus hukum ini, semuanya melewati proses sesuai dengan mekanisme hukum, kalau pun tidak bersalah pasti Buhari Matta akan dibebaskan, jadi saya himbau semuanya ikuti dulu prosesnya," himbaunya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak
pidana korupsi dalam penjualan Nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada
PT. Kolaka Mining Internasional (PT KMI) senilai Rp24 Milyar lebih, telah
dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Buhari Matta, Kejagung juga menyatakan berkas perkara untuk tersangka Managing Director PT KMI Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) di nyatakan lengkap.
Seperti diketahui, kasus yang melilit dua tersangka itu terkait penjualan Nikel kadar rendah milik pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT KMI pada 25 Juni 2010. BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD.
Berdasarkan perhitungan Kejagung, menyebutkan angka kerugian negara sejumlah Rp29,957 miliar, sementara berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebesar Rp24.183 miliar. Akibat perbuatannya itu Buhari Matta dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi
Selain Buhari Matta, Kejagung juga menyatakan berkas perkara untuk tersangka Managing Director PT KMI Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) di nyatakan lengkap.
Seperti diketahui, kasus yang melilit dua tersangka itu terkait penjualan Nikel kadar rendah milik pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT KMI pada 25 Juni 2010. BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD.
Berdasarkan perhitungan Kejagung, menyebutkan angka kerugian negara sejumlah Rp29,957 miliar, sementara berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebesar Rp24.183 miliar. Akibat perbuatannya itu Buhari Matta dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, Buhari Matta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi bidang pertambangan atas keluarnya izin usaha pertambangan di gugusan
Pulau Padmarang pada tahun 2007 silam, tanpa mengantongi izin pinjam pakai
kawasan dari Menteri Kehutanan karena kawasan yang ditambang tersebut masuk
dalam lokasi Taman Wisata Alam Bawah Laut, dan telah ditetapkan sebagai kawasan
konservasi oleh pemerintah pusat. (qq)




