Swarasultra.com, Kendari - Bila ada warga yang keberatan dengan isi siaran dari lembaga penyiaran bertentangan dengan prinsif-prinsif jurnalistik, bisa mengadukan hal tersebut ke KPID. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Munsir Salam, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/9).
Munsir Salam mengatakan, KPID hanya mengevaluasi isi siaran, bukan konstetan dalam pilkada jika isi siarannya terkait pelaksanaan dan kampanye dalam Pilkada. Munsir juga mengatakan jika ada pihak yang merasa terganggu dengan materi siaran dari semerbak TV, pihaknya mempersilakan untuk mengadu di KPID. Kata dia pada prinsipnya semerbak TV diklasifikasi sebagai lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dengan status izin legal
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara memastikan salah satu TV kabel di Kota Baubau, Semerbak TV sudah memiliki legalitas untuk melakukan siaraan baik pemberitaan tentang Pilkada dan sosialisasi produk seluruh para pihak.
"Sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID Sultra. Saat ini sudah didorong pada proses forum rapat bersama antara KPI dan Menteri Komunikasi dan informatika di Jakarta," ungkap Munsir,
Saat ini di Sultra tambah Munsir, ada enam konsorsium TV kabel yang telah mendapat legalitas dari KPID. Empat konsorsium berada di Kota Kendari dan dua di Kota Baubau.
"Tahun 2010 lalu, KPID mencatat ada 230 operator TV Kabel yang tersebar di seluruh Sultra. Sementara data tahun 2012 ada enam konsorsium TV kabel, setiap satu konsorsium terdiri dari lima sampai tujuh operatornya. Untuk di kota Baubau ada Baubau TV dan Semerbak TV," terangnya. (adm)
› Bau-Bau
› Kota Kendari
› Sultra
KPID Sultra : Adukan Jika Isi Siaran Bertentangan Dengan Prinsip Jurnalistik
KPID Sultra : Adukan Jika Isi Siaran Bertentangan Dengan Prinsip Jurnalistik

Komentar
