• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    13 Mantan Anggota DPRD Kendari Siap Dieksekusi

    Redaksi SwaraSultra.com
    Sabtu, 15 September 2012, 13.14.00 WITA Last Updated 2023-02-09T13:23:55Z

    Swarasultra.com, Kendari - Sebanyak 13 orang mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 akan segera menjalankan proses eksekusi pada, Senin (17/9) mendatang. Saat ini Kejaksaan Negeri Kendari telah surat panggilan kepada 13 orang tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim di ruang kerjanya, Kamis (13/9) mengatakan jika tidak memenuhi panggilan pertama, Kejari Kendari akan melayangkan panggilan kedua. Bila panggilan kedua tidak dipenuhi maka pihak kejaksaan akan menjemput paksa.

    Andi Abdul Karim mengungkapkan pihaknya berkomitmen menjalankan putusan eksekusi terhadap 13 mantan anggota DPRD Kendari itu, hal ini dilakukan agar semua pihak tidak lagi meragukan kinerja kejaksaan. "Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan penahanan terhadap 13 mantan anggota DPRD Kendari, kami tidak main-main untuk itu," tegasnya.

    Meski diakuinya, 13 anggota DPRD Kendari telah mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun hal itu tidak akan menggangu proses eksekusi 13 mantan anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 silam. Lebih lanjut kajati Sultra, Andi Abdul Karim menambahkan, untuk proses eksekusi 13 mantan anggota DPRD Kendari pihaknya telah meminta pengawalan dari aparat kepolisian resort Kendari.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Mochamad Mawardi menyatakan, pihaknya telah menerima putusan eksekusi dari MA terhadap 13 orang terdakwa korupsi jilid II mantan anggota DPRD Kota Kendari.

    Mereka akan dipenjara selama dua tahun, menyusul turunnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1784K/PID.SUS/2010.

    Sejumlah mantan anggota DPRD tersebut yakni, Hj Sitti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, H Hasan Batek, Hj Dewiyanti Tamburaka, A Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, Hj Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Tamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samad, dan La Ode Rusli Rais.

    Putusan MA yang ditetapkan majelis hakim MA, H M Imron Anwari SH Sp N MH, selaku hakim ketua dan dua hakim anggota, H Suwardi SH MH, dan Prof Rehngena Purba SH MS, sejak tanggal 23 Maret 2011 namun baru diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/9), menguatkan putusan pengadilan tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

    Dalam putusan itu, MA menolak kasasi para anggota tersebut dan sesuai putusan PT Sultra, MA memerintahkan agar 13 terdakwa tersebut, segera dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Menurut Mochamad Mawardi dengan diterimanya putusan tersebut, pihak PN Kendari akan segera menyampaikan salinan putusan MA itu ke pihak kejaksaan dan 13 terdakwa tersebut.

    Iapun menjanjikan, penyampaian salinan putusan tersebut kepada terdakwa dan kejaksaan semuanya akan rampung paling lambat, Rabu (12/9) mendatang. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini