Swarasultra.com, Kendari - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pembunuhan anak, LT, anggota DPRD Wakatobi. Sidang pembacaan putusan praperadilan bertempat di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA pada Senin (13/10/2025) pukul 16.50–17.22 Wita. 
Tim bidang hukum Polda Sultra usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari pada Senin (13/10/2025). (Foto dok Polda Sultra)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menghadapi sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan oleh Anggota DPRD Wakatobi LT selaku Pemohon, melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sebagai termohon.
LT sendiri merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.
Dalam proses perkara praperadilan tersebut Polda Sultra melibatkan tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Sultra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Gugatan praperadilan oleh LT di tolak dan penanganan perkara yang di tangani subdit 4 sudah sesuai SOP atau prosedur," ungkap Direktur reserse kriminal umum (Dir reskrimum) Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui bidang Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya Polda Sultra telah menahan LT setelah diperiksa penyidik pada panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Selanjutnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati Sultra). (Red)
› Hukum
› Polda Sultra
› Sultra
› Wakatobi
PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan LT, Anggota DPRD Wakatobi
PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan LT, Anggota DPRD Wakatobi

Komentar
Redaksi Swarasultra.com


