Swarasultra.com, Kendari - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram di Bandara Udara Halu Oleo Kendari pada Kamis (23/10/2025) malam. 
Barang bukti Sabu seberat 2 kg yang hendak diselundupkan lewat bandara Haluoleo Kendari berhasil digagalkan tim BNNP Sultra. (Foto dok BNNP Sultra)
Dalam operasi senyap tersebut, Tim pemberantasan BNNP Sultra tak hanya menyita narkoba tapi juga mengamankan penyeludup Sabu, seorang pria berinisial IF (28) yang berasal dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sultra pada tanggal 20 Oktober 2025 mengenai akan adanya orang yang rencana menyelundupkan narkotika jenis Sabu ke wilayah Kendari. Pelaku tersebut menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258) dengan rute Padang-Jakarta-Kendari.
Mendapat informasi krusial tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2025 Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera menyusun strategi dan bergerak menuju Bandara Halu Oleo sekitar pukul 18.00 WITA. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo untuk melakukan pemantauan ketat. Sekitar pukul 19.15 WITA, setelah pesawat mendarat dan penumpang turun, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IF.
Setelah dilakukan penggeledahan bersama dengan pihak Lanud Halu Oleo dan Aviation Security (Avsec) Bandara Halu Oleo Kendari, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku. Total ditemukan 12 kantong plastik putih bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2.030,8 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel Oppo A16 beserta kartu SIM, 12 potong celana jeans yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas, koper Polo tempat penyimpanan sabu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Irfandi, serta dua boarding pass penerbangan (Padang-Jakarta dan Jakarta-Kendari).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan itu. "Iya benar kami telah mengamankan lelaki beinisial IF, yang kami amankan di bandara Halu Oleo dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 Gram" ujar Kombes Pol. Alam Kusuma saat ditemui di kantor BNNP Sultra, Jumat (24/10/2025).
Dan dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku bahwa ia membawa narkotika jenis Sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan pesawat Super Air Jet. "Bahwa tas koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Pelaku mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang dia kenal bernama F, sementara tas koper yang berisi narkotika jenis Sabu tersebut diantar ke Kota Kendari dan setibanya di Kota Kendari akan ada orang yang akan datang mengambil tas koper tersebut.
"Saudara IFD alias IF mengetahui bahwa tas koper yang dibawanya berisi 12 paket Narkotika jenis Sabu. Yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara F akan diberi upah yang banyak tanpa disebutkan jumlah nominalnya apabila berhasil membawa Narkotika jenis Sabu tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan saat itu IFD alias IF baru diberikan uang sebanyak Rp.3,1 juta untuk uang saku selama perjalanan," jelasnya.
Sebelumnya pelaku dari Aceh menuju ke Kota Medan menggunakan mobil bus, selanjutnya dari Kota Medan berangkat ke Kota Padang menggunakan kendaraan mobil travel. Di Kota Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau yang bersangkutan naik pesawat Super Air Jet transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kombes Alam Kusuma menambahkan, pelaku kini diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IF diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagn hukuman pidanan Mati, Penjara Seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 (Enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh ) Tahun, mengingat barang bukti yang diamankan tergolong dalam jumlah besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.
Dalam pengungkapan kasus ini BNNP Sultra telah berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tenggara dari Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 14,210 orang dengan nilai sabu kurang lebih 3 Miliar dengan asumsi 1 gram Rp.1.500.000.
BNNP Sultra juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Sultra sebagai pintu masuk peredaran barang haram. (Red)





