Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., MSi, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra, serta tim penyidik Ditreskrimum dan sejumlah saksi yang didatangkan dari Kabupaten Wakatobi.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 29 adegan oleh beberapa orang dan disaksikan langsung tersangka LT didampingi kuasa hukumnya. Setiap adegan menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktekkan keterangan para saksi dan tersangka," ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat diwawancara awak media usai rekonstruksi.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Diketahui sebelumnya, LT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 silam di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. (Red)
› Hukum dan Kriminal
› Polda Sultra
› Rekonstruksi
› Wakatobi
Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Tersangka Anggota DPRD Wakatobi LT, 29 Adegan Diperagakan
Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Tersangka Anggota DPRD Wakatobi LT, 29 Adegan Diperagakan

Komentar
Redaksi Swarasultra.com



