• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi LT Dilimpahkan ke Kejati Sultra

    Redaksi Swarasultra.com
    Selasa, 07 Oktober 2025, 13.59.00 WITA Last Updated 2025-10-07T05:59:26Z

    Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak oleh anggota DPRD Wakatobi. (Foto dok Polda Sultra)
    Swarasultra.com, Kendari - Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal umum (Dit Reskrimum) telah melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Wakatobi, berinisial LT yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia. 

    Berkas perkara legislator tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    “Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025, sementara penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,” ujar penyidik Ditreskrimum melalui Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10/2025).

    Diketahui, LT melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia kecamatan Wanci, Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam. Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Sementara itu, LT sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian.

    Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini