• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Dinilai Lalai, Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Disanksi Demosi dan Batal Ikut Pendidikan Perwira

    Redaksi Swarasultra.com
    Kamis, 11 September 2025, 21.10.00 WITA Last Updated 2025-09-11T13:10:24Z

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto dokumentasi Polda Sultra)
    Swarasultra.com, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) komitmen transparansi dalam penegakkan hukum. Hal itu dibuktikan dengan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam. Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani perkara DPO tersebut sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait penegakan hukum. Atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Wakatobi, pengawas internal telah melakukan audit dengan dua rekomendasi.

    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menjelaskan Audit internal menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. 

    Iis menegaskan, Yanmin Reskrim Polres Wakatobi berinisial Aiptu S, kini bertugas di Polres Buton Utara. Ia menjelaskan, seharusnya petugas tersebut berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, dan Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon. 

    Tetapi prosedur ini tidak dijalankan, sehingga Litao yang masih berstatus DPO tetap mendapatkan SKCK. 

    "Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkap Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

    Kombes Iis menambahkan, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. 

    Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan Minggu depan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini