Swarasultra.com, Kendari - Perkara sengketa tanah antara Anis Rohayati dan Haryadi dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2023/PN Kdi memasuki tahap aanmaning atau teguran eksekusi. Namun, proses tersebut tertunda karena Ketua Pengadilan Negeri Kendari sedang cuti.Kuasa hukum Anis Rohayati saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Kendari. (Foto : Istimewa)
Kuasa Hukum Anis Rohayati, Doni Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait penjadwalan ulang proses aanmaning.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi perlu dicatat bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini,” jelasnya, Rabu 4 Juni 2025.
Doni menyoroti kontradiksi antara putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perkara perdata di PN Kendari. Dalam perkara TUN, pihak lawan sengketa dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam putusan perdata, justru dimenangkan meski hanya bermodal alat bukti berupa salinan fotokopi, bukan dokumen asli.
“Ini sangat memprihatinkan. Bukti yang digunakan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah menurut hukum perdata. Pengadilan semestinya mengedepankan bukti otentik, bukan salinan yang bisa dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Roy Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pdt/2025. Ia menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses PK sangat berisiko.
“Eksekusi saat PK masih berjalan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan serta menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Dikatakan, langkah prematur seperti ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan integritas lembaga peradilan.
Untuk itu, tim kuasa hukum Anis Rohayati telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami mendesak PN Kendari untuk tidak mengambil tindakan hukum yang tergesa-gesa. Langkah bijak adalah menunggu hasil pemeriksaan PK agar tidak muncul preseden negatif dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan memberikan ruang bagi Mahkamah Agung menilai perkara ini secara objektif.
“Jangan ada yang melukai prinsip keadilan. Hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan pada kekuatan,” tutupnya. (Red)
› Hukum
› Kota Kendari
Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Sengketa Tanah Antara Anis Rohayati Vs Haryadi
Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Putusan Sengketa Tanah Antara Anis Rohayati Vs Haryadi

Komentar
