![]() |
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polsek Baruga tengah memeriksa SPR, guru agama di SMK 6 Kendari karena dilaporkan telah mencabuli 3 orang siswinya. | |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Makmur mengatakan, guru bernama Suparno disanksi tidak mengajar lagi dan menjadi staf di UPTD Diknas Kecamatan Baruga.
“Meski belum memiliki kekuatan hukum tetap atas perbuatan guru agama itu, kami sudah menonjob dia dengan menghentikan untuk mengajar. Jadi guru itu dipindahkan ke UPTD di Diknas Baruga, sanksi ini termasuk berat,” ungkap Makmur, Selasa (11/11/2014).
Dia menjelaskan, seluruh dana sertifikasi guru dan tunjangan fungsional yang selama ini diterima Suparno bakal dihentikan. Guru agama itu hanya menerima gaji pokok sebagai seorang PNS.
”Secara moral kita tidak bisa mentolerir perbuatan guru itu, karena telah mencoreng korp guru dan dinas pendidikan. Meskipun proses hukum yang menentukan dia berslaah atau tidak,” tegasnya.
Di tempat berbeda, guru agama SMK 6 Kendari, Suparno mengaku siap menerima sanksi. Namun demikian ia berharap ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Saya siap menerima sanksi apapun dari pihak sekolah, kalau memang saya dinyatakan salah saya terima. Sebagai aparat pemerintah, abdi negara harus siap menjalankan sanksi,” ujar dia.
Suparno berdalih, dirinya sering menjadi tempat curhat para siswinya.“ Karena siswi yang melaporkan saya ini adalah anak yang mengalami goncangan dalam keluarganya, saya sebagai guru yang dianggap sebagai orangtuanya jadi dia sering curhat ke saya,” tuturnya di Polsek Baruga, Kendari, Selasa (11/11/2014).
Saat itu, kata SPR siswinya menangis lantaran mengalami sesak napas setelah mengalami persoalan keluarganya. “ Kejadiannya tiga minggu yang lalu di rumah saya, siswi menangis karena mengalami sesak napas. Saya minta temannya bernama Rina untuk mengerok punggungnya, tapi dijawab tidak tau karena dalam keadaan sakit saya akhirnya mengobati sendiri,” katanya.
Suparno diamankan di rumahnya, setelah menerima laporan ketiga siswi yang menjadi korban pencabulan. Suparno mencabuli mereka saat belajar agama di rumahnya. “ Meski ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak, namun proses hukum tetap berjalan. Karena perbuatan guru itu telah mencoreng dunia pendidikan, seharusnya guru bisa menjadi teladan bukan malah menjadi benalu,” ungkap Kapolsek Baruga, Kendari AKP Agung Basuki.
Suparno kini masih meringkuk di Mapolsek Baruga. Ia dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (qq)