• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama Mendekam di Sel Tahanan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 12 November 2014, 10.30.00 WITA Last Updated 2023-02-01T15:07:02Z
    Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Agama Mendekam di Sel Tahanan
    Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polsek Baruga tengah memeriksa SPR, guru agama di SMK 6 Kendari karena dilaporkan telah mencabuli 3 orang siswinya. | Foto : Istimewa
    Swarasultra.com, Kendari - Seorang guru agama di SMK 6 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SPR (42), ditangkap jajaran Polsek Baruga. SPR ditangkap karena dituduh telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang siswinya.

    Kapolsek Baruga, Ajun Komisaris Polisi Agung Basuki mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tiga orang tua korban, pada Senin (10/11/2014). Selanjutnya, polisi mengkaji laporan dan melakukan penangkapan kepada guru agama tersebut.

    “Setelah menerima laporan dari orang tua tiga siswi tersebut dan meminta keterangan dari dua orang siswi yang melihat langsung perbuatan tersangka, kami lalu mengamankan guru itu di rumahnya di BTN Tunggala, Lepo-Lepo, Kendari,” Ungkap Agung di kantor Polsek Baruga, Selasa (11/11/2014).

    Dijelaskan Agung, tiga korban pencabulan sang guru agama tersebut merupakan siswi kelas 1 dan kelas 2 di SMK 6 Kendari. Sesuai kesaksian rekan korban dihadapan penyidik polsek Baruga lanjut Agung, tersangka memberikan les privat di rumahnya.

    “Saat les privat di rumah tersangka, siswi (korban) mengeluh sakit dan masuk angin. Si guru lalu menawari jasa untuk kerokin siswinya, saat itulah tersangka melancarkan aksi cabulnya dengan meraba dan meremas organ vitalnya,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, sang guru kini mendekam di sel tahanan Polsek Baruga.

    “Guru itu dijerat pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dia diancam hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini