• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Proyek Jalan Wakorumba- Maligano Diduga Korupsi, BPK Didesak Audit

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 28 Januari 2014, 00.12.00 WITA Last Updated 2023-02-07T02:33:58Z

    Proyek Jalan Wakorumba- Maligano Diduga Korupsi, BPK Didesak Audit
    Para pengunjukrasa dari Perhimpunan Mahasiswa Sultra diterima Humas BPK RI perwakilan Sultra (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Sejumlah aktivis Perhimpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (PPM-Sultra) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, jalan Sao-Sao, Senin (27/1/2014). Mereka mendesak BPK RI perwakilan Sultra, untuk melakukan audit penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan peningkatan struktur jalan di Kecamatan Wakorumba- Maligano Kabupaten Muna.

    Menurut  Jamir  koordinator PPM Sultra,  pihaknya menemukan indikasi  korupsi  sebesar Rp 32. 147. 799. 000 dalam proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT. Wiratama Karya Nugraha.

    Tak lama berorasi, massa lalu diterima kabag humas BPK RI perwakilan Sultra, Nini Anjarwati dan dua staf  BPK Mahmudi dan Yudi.  Nini mengatakan bahwa laporan para pengunjukrasa akan segera ditindaklanjuti.

    “Kami akan segera menindaklanjuti laporan saudara-saudara , tetapi harus disertai dengan bukti-bukti dokumen pendukung dan foto-foto pembangunan jalan tersebut. Namun pada intinya kami akan sampaikan dan tindaklanjuti ke BPK RI Pusat, jika dokumennya sudah lengkap,” terang  Nini dihadapan massa PPM Sultra di kantor  BPK, Senin (27/1/2014).   

    Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib, setelah mendengar penjelasan pihak BPK RI perwakilan Sultra.  Lalu mereka massa PPM Sultra  melanjutkan aksinya di Polda Sultra.

    Kepada pihak kepolisian, mereka meminta Kapolda Sultra  untuk melakukan audit investigasi pada proyek pembangunan infrastruktur  jalan di Kabupaten Muna.  

    “Kami berharap agar kepolisian selaku penegak supremasi hukum untuk segera memproses kasus ini dan memberhentikan perusahaan, karena telah mengambil material pasir di daerah aliran sungai desa Langkoroni,” ungkap Jamir. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini