• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Muat Ratusan Liter Arak, Supir Truk Ekspedisi Diamankan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 12 Juni 2013, 02.12.00 WITA Last Updated 2013-06-11T18:12:50Z
    KENDARI –  Sepandai-pandainya menutup bangkai, pasti akan ketahuan juga. Begitulah kira-kira yang dialami oleh Agus, sopir truk ekspedisi, setelah kedapatan warga membawa 73 jerigen minuman keras (miras) jenis Arak asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/6) malam.
     
    Supir truk tersebut  berhasil lolos dari pantauan petugas jaga di pelabuhan penyeberangan Tampo-Torobulu, menuju wilayah Kota Kendari.

    Truk dengan nomor polisi DT 9111 AD, oleh Agus, bakal dibawa ke sebuah rumah di Lorong Kali Wanggu, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Baruga, Kendari.  Saat melewati lorong sempit menuju tempat tujuan, bak bagian belakang  truk setinggi empat meter yang dikendarainya, menyenggol kabel listrik yang terdapat didalam lorong. 
     
    Kontan, kabel tersebut putus dan mengundang perhatian orang banyak untuk menolong Agus. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Kasmuddin, dikonfirmasi di kantornya, Selasa (11/6/2013).

    "Namun, saat beberapa warga di TKP berusaha menyingkirkan kabel yang sempat tersangkut dibagian atas bak yang ditutupi terpal, warga mencium bau aneh. Setelah diperiksa ternyata miras jenis arak," kata Kasmuddin.

    Lanjut Kasmuddin, warga sekitar diam-diam melapor pada pihak kepolisian. Kemudian polisi datang menyita barang bukti berupa puluhan jerigen arak dan truk yang dikemudikan sopir.

    "Saat truk diperiksa polisi, sopir ternyata menyembunyikan miras ini ditengah bermacam-macam jenis maubel dari akar kayu jati (gembol.red), namun dia mengaku bukan sebagai pemilik barang-barang ini, tetapi hanya sebagai sopir pengantar," beber Kasmuddin.

    Pelaku kini sudah menjalani pemeriksaan kepolisian. Polres tidak melakukan penahanan terhadap Agus, sedangkan truknya diamankan di Mapolres Kendari.  Namun, sopir hanya dikenai wajib lapor dan Perda Kota Kendari nomor 7 tahun 2008 terkait membawa dan menguasai miras tanpa izin.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini