KENDARI
– Sepandai-pandainya menutup bangkai,
pasti akan ketahuan juga. Begitulah kira-kira yang dialami oleh Agus, sopir
truk ekspedisi, setelah kedapatan warga membawa 73 jerigen minuman keras
(miras) jenis Arak asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/6) malam.
Supir
truk tersebut berhasil lolos dari
pantauan petugas jaga di pelabuhan penyeberangan Tampo-Torobulu, menuju wilayah
Kota Kendari.
Truk dengan nomor polisi
DT 9111 AD,
oleh Agus, bakal dibawa ke sebuah rumah di Lorong Kali Wanggu, Kelurahan Wawowanggu,
Kecamatan Baruga, Kendari. Saat melewati
lorong sempit menuju tempat tujuan, bak bagian belakang truk setinggi
empat meter yang dikendarainya, menyenggol kabel listrik yang terdapat didalam
lorong.
Kontan,
kabel tersebut putus dan mengundang perhatian orang banyak untuk menolong Agus.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Kasmuddin, dikonfirmasi
di kantornya, Selasa (11/6/2013).
"Namun,
saat beberapa warga di TKP berusaha menyingkirkan kabel yang sempat tersangkut
dibagian atas bak yang ditutupi terpal, warga mencium bau aneh. Setelah
diperiksa ternyata miras jenis arak," kata Kasmuddin.
Lanjut
Kasmuddin, warga sekitar diam-diam melapor pada pihak kepolisian. Kemudian
polisi datang menyita barang bukti berupa puluhan jerigen arak dan truk yang
dikemudikan sopir.
"Saat
truk diperiksa polisi, sopir ternyata menyembunyikan miras ini ditengah
bermacam-macam jenis maubel dari akar kayu jati (gembol.red), namun dia mengaku
bukan sebagai pemilik barang-barang ini, tetapi hanya sebagai sopir
pengantar," beber Kasmuddin.
Pelaku
kini sudah menjalani pemeriksaan kepolisian. Polres tidak melakukan penahanan
terhadap Agus, sedangkan truknya diamankan di Mapolres Kendari. Namun, sopir hanya dikenai wajib lapor dan
Perda Kota Kendari nomor 7 tahun 2008 terkait membawa dan menguasai miras tanpa
izin.