Frans direktur PT. Tri Daya Jaya Makassar, saat disumpah sebelum memberikan kesaksianya di Pengadilan / Foto: Kiki Andi Pati |
KENDARI - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana
Korupsi, Aminuddin yang memimpin sidang Buhari Matta (BM) yang digelar Selasa
(11/6) menilai sidang kali ini terkesan main-main. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) hanya menghadirkan satu orang saksi yakni Frans direktur PT Tri daya jaya
yang berkedudukan di Makssar.
“Saksinya cuma satu, JPU juga satu, ini sidang
main-main, saya mau panggil paksa saksinya belum ditanda tangan surat
panggilannya, surat panggilan ini tidak sah, kalau sudah tidak sanggup
menghadirkan saksi sampaikan, agar waktu kami tidak tersita, “tegas
Aminuddin dipersidangan.
Jaksa penuntut umum Ruslan, yang hadir
seorang diri pada persidangan itu mengatakan, telah memanggil keenam saksi,
dengan bukti surat panggilan yang diperlihatkan, namun surat panggilan itu
dianggap tidak sah oleh majelis hakim, karena belum ditanda tangani saksi yang
bersangkutan.
“Kami sudah memanggil keenam saksi itu, buktinya
satu sudah hadir sementara yang lima itu surat panggilannya kami titip kepada
anggota keluarga saksi yang bersangkutan,” kata Ruslan.
Saat ditanya, siapa saja saksi dipanggil dan
tidak menghadiri persidangan ini,? Ia menjawab, diantara saksi yang kami
panggil adalah, Indira Manggabari istri terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding
(ASS) dan anaknya Soraya Manggabarani.
Sidang kembali digelar dengan saksi Frans
direktur Tri daya jaya, dalam kesaksiannya, , Tri mengatakan, Daya Jaya
berkerjasama dengan direktur PT. Kolaka mining Internasional (KMI) dalam
pengangkutan ore nikel kadar rendah sebanyak 250 ribu metrik ton (MT) di lokasi
penambangan milik PT Inco, Tbk.
Dalam kerjasama tersebut, pihaknya hanya
manpu mengangkut 36 ribu MT ore nikel kadar rendah di blok pomalaa yang berada
dalam lokasi tambang milik PT. Inco, Tbk, akibatnya, kontrak kerjasama diakhiri
karena pihak Frans mengalami kerugian karena kondisi jalan dan cuaca buruk yang
mengakibatkan jadwal pengapalan tertunda, sementara pihak KMI mengalami
Demurrage denda akibat keterlambatan pengapalan.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis
Hakim Tipikor Kendari, Aminuddin mengatakan, akan melanjutkan sidang dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (13/6/2013).