• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SULTRA

    Iklan 2

    Iklan 3

    Korupsi

    JPU Dinilai Main-Main Dalam Sidang Tipikor Eks Bupati Kolaka

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 12 Juni 2013, 02.19 WITA Last Updated 2013-06-11T18:19:56Z
    Frans direktur PT. Tri Daya Jaya Makassar, saat disumpah sebelum memberikan kesaksianya di Pengadilan / Foto: Kiki Andi Pati

    KENDARI - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Aminuddin yang memimpin sidang Buhari Matta (BM) yang digelar Selasa (11/6) menilai sidang kali ini terkesan main-main. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu orang saksi yakni Frans direktur PT Tri daya jaya yang berkedudukan di Makssar. 
     
    “Saksinya cuma satu, JPU juga satu, ini sidang main-main, saya mau panggil paksa saksinya belum ditanda tangan surat panggilannya, surat panggilan ini tidak sah, kalau sudah tidak sanggup menghadirkan saksi sampaikan, agar waktu kami tidak tersita, “tegas  Aminuddin dipersidangan.
     
    Jaksa penuntut umum Ruslan, yang hadir seorang diri pada persidangan itu mengatakan, telah memanggil keenam saksi, dengan bukti surat panggilan yang diperlihatkan, namun surat panggilan itu dianggap tidak sah oleh majelis hakim, karena belum ditanda tangani saksi yang bersangkutan.
     
    “Kami sudah memanggil keenam saksi itu, buktinya satu sudah hadir sementara yang lima itu surat panggilannya kami titip kepada anggota keluarga saksi yang bersangkutan,” kata Ruslan.
     
    Saat ditanya, siapa saja saksi dipanggil dan tidak menghadiri persidangan ini,? Ia menjawab, diantara saksi yang kami panggil adalah, Indira Manggabari istri terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) dan anaknya Soraya Manggabarani.
     
    Sidang kembali digelar dengan saksi Frans direktur Tri daya jaya, dalam kesaksiannya, , Tri mengatakan, Daya Jaya berkerjasama dengan direktur PT. Kolaka mining Internasional (KMI) dalam pengangkutan ore nikel kadar rendah sebanyak 250 ribu metrik ton (MT) di lokasi penambangan milik PT Inco, Tbk.
     
    Dalam kerjasama tersebut,  pihaknya hanya manpu mengangkut 36 ribu MT ore nikel kadar rendah di blok pomalaa yang berada dalam lokasi tambang milik PT. Inco, Tbk, akibatnya, kontrak kerjasama diakhiri karena pihak Frans mengalami kerugian karena kondisi jalan dan cuaca buruk yang mengakibatkan jadwal pengapalan tertunda, sementara pihak KMI mengalami Demurrage denda akibat keterlambatan pengapalan.
     
    Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Tipikor Kendari, Aminuddin mengatakan, akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (13/6/2013). 
     
     
     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini