• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Tiga Komisioner KPU Kabupaten Dan Kota Lolos KPU Sultra

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 22 Mei 2013, 20.33.00 WITA Last Updated 2013-05-22T12:33:47Z
    Sekretaris KPU Sultra, La Ode Andi Pili
    KENDARI -- Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU RI. Demikian dikatakan Sekretaris KPU Sultra, La Ode Andi Pili, Rabu (22/5/2013) saat di kantornya.
     
    "Saya sudah menerima fax dari KPU Pusat tentang nama-nama anggota KPU Sultra kita yang baru, kelima nama tersebut yakni La Ode Abdul Natsir, Andi Sahibuddin, Iwan Rompo, Hidayatullah dan Tina Dian Ekawati Taridala," terangnya.

    Komposisi yang saat ini terisi sebagai komisioner yang baru kata Pili, merupakan komposisi tepat, dimana dari lima nama yang diloloskan, tiga diantaranya merupakan mantan komisioner KPU kabupaten/kota.

    "La Ode Abdul Natsir merupakan Ketua KPU Kota Kendari dan Hidayatullah komisioner KPU Kota Kendari, begitu pula Andi Sahibuddin yang merupakan Ketua KPU Kolaka," ujarnya.

    Lanjutnya, kelima komisioner tersebut akan segera berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Mei untuk mengikuti glady atau persiapan sebelum pelantikan pada tanggal 24 Mei pukul 09.00 WIB tepatnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
     
    Sementara itu, La Ode Abdul Natsri dan Hidayatullah yang secara resmi telah lolos sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka otomatis akan meninggalkan KPU Kota Kendari, artinya saat ini komisioner KPU Kota Kendari hanya dua orang yakni Hayani Imbu dan Abdul Wahid Daming.
     
    Sebelumnya, Syam Abdul Djalil Hamra yang juga merupakan Ketua KPU Kota Kendari resmi mengundurkan diri karena memilih untuk berkonsentrasi sebagai calon anggota DPD RI.
     
    La Ode Abdul Natsir menjelaskan bahwa masa jabatan komisioner yang lama yakni sampai tanggal 28 Juni mendatang, hanya saja dengan lolosnya dua orang komisioner maka harus ada tambahan komisioner agar dalam melakukan pleno tetap sah keputusan yang diambil.

    "Soal terpilihnya dua komisioner bahwa masa jabatan kami sebenarnya sampai tanggal 28 Juni, karena kami telah terpilih maka secara otomatis akan sah setelah kami dilantik, setelah itu dua komisioner lainnya tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pleno karena minimal harus empat orang," jelasnya.

    Dengan demikian, maka sesuai dengan peraturan KPU, untuk mencukupkan jumlah anggota komisioner KPU Kota Kendari, maka akan dikirimkan penggantinya.

    "Sambil menunggu berakhirnya masa jabatan, maka kami akan segera mengirimkan dua personil, apakah berasal dari Kota Kendari atau yang lain nanti kami lihat kedepannya, untuk saat ini saya sudah menunjuk Hayani Imbu sebagai pelaksana tugas," ujarnya. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini