![]() |
Sekretaris KPU Sultra, La Ode Andi Pili |
KENDARI -- Lima komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018 telah ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU RI. Demikian dikatakan
Sekretaris KPU Sultra, La Ode Andi Pili, Rabu (22/5/2013) saat di kantornya.
"Saya sudah menerima fax dari
KPU Pusat tentang nama-nama anggota KPU Sultra kita yang baru, kelima nama
tersebut yakni La Ode Abdul Natsir, Andi Sahibuddin, Iwan Rompo, Hidayatullah
dan Tina Dian Ekawati Taridala," terangnya.
Komposisi yang saat ini terisi sebagai komisioner yang baru kata Pili, merupakan komposisi tepat, dimana dari lima nama yang diloloskan, tiga diantaranya merupakan mantan komisioner KPU kabupaten/kota.
"La Ode Abdul Natsir merupakan Ketua KPU Kota Kendari dan Hidayatullah komisioner KPU Kota Kendari, begitu pula Andi Sahibuddin yang merupakan Ketua KPU Kolaka," ujarnya.
Komposisi yang saat ini terisi sebagai komisioner yang baru kata Pili, merupakan komposisi tepat, dimana dari lima nama yang diloloskan, tiga diantaranya merupakan mantan komisioner KPU kabupaten/kota.
"La Ode Abdul Natsir merupakan Ketua KPU Kota Kendari dan Hidayatullah komisioner KPU Kota Kendari, begitu pula Andi Sahibuddin yang merupakan Ketua KPU Kolaka," ujarnya.
Lanjutnya, kelima komisioner tersebut akan segera berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Mei untuk mengikuti glady atau persiapan sebelum pelantikan pada tanggal 24 Mei pukul 09.00 WIB tepatnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Sementara itu, La Ode Abdul Natsri
dan Hidayatullah yang secara resmi telah lolos sebagai anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka otomatis akan meninggalkan KPU
Kota Kendari, artinya saat ini komisioner KPU Kota Kendari hanya dua orang
yakni Hayani Imbu dan Abdul Wahid Daming.
Sebelumnya, Syam Abdul Djalil Hamra
yang juga merupakan Ketua KPU Kota Kendari resmi mengundurkan diri karena
memilih untuk berkonsentrasi sebagai calon anggota DPD RI.
La Ode Abdul Natsir menjelaskan
bahwa masa jabatan komisioner yang lama yakni sampai tanggal 28 Juni mendatang,
hanya saja dengan lolosnya dua orang komisioner maka harus ada tambahan
komisioner agar dalam melakukan pleno tetap sah keputusan yang diambil.
"Soal terpilihnya dua komisioner bahwa masa jabatan kami sebenarnya sampai tanggal 28 Juni, karena kami telah terpilih maka secara otomatis akan sah setelah kami dilantik, setelah itu dua komisioner lainnya tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pleno karena minimal harus empat orang," jelasnya.
Dengan demikian, maka sesuai dengan peraturan KPU, untuk mencukupkan jumlah anggota komisioner KPU Kota Kendari, maka akan dikirimkan penggantinya.
"Sambil menunggu berakhirnya masa jabatan, maka kami akan segera mengirimkan dua personil, apakah berasal dari Kota Kendari atau yang lain nanti kami lihat kedepannya, untuk saat ini saya sudah menunjuk Hayani Imbu sebagai pelaksana tugas," ujarnya. (qq)
"Soal terpilihnya dua komisioner bahwa masa jabatan kami sebenarnya sampai tanggal 28 Juni, karena kami telah terpilih maka secara otomatis akan sah setelah kami dilantik, setelah itu dua komisioner lainnya tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pleno karena minimal harus empat orang," jelasnya.
Dengan demikian, maka sesuai dengan peraturan KPU, untuk mencukupkan jumlah anggota komisioner KPU Kota Kendari, maka akan dikirimkan penggantinya.
"Sambil menunggu berakhirnya masa jabatan, maka kami akan segera mengirimkan dua personil, apakah berasal dari Kota Kendari atau yang lain nanti kami lihat kedepannya, untuk saat ini saya sudah menunjuk Hayani Imbu sebagai pelaksana tugas," ujarnya. (qq)