![]() |
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI |
KENDARI - Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2010 dan 2011
berturut-turut mendapatkan opini opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kali ini LKPD Sultra
untuk tahun 2012 kembali mendapatkan opini yan g sama dan gagal lagi naik kelas
menjadi Wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kepala BPK RI Perwakilan Sultra,
Didi Budi Satrio, mengatakan, ada tiga permasalahan yang perlu mendapat
perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Pertama Pemprov Sultra
menyajikan perkiraan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2012 sebesar
Rp 4,5 milyar. Diantaranya sebesar Rp 1,41 milyar merupakan saldo kas di
bendahara pengeluaran tahun anggaran 2004 sampai dengan tahun anggaran 2011
yang belum dikembalikan ke kas daerah.
“Sisa kas di bendahara pengeluaran
sebesar Rp 1,41 milyar tersebut sudah tidak memenuhi karakteristik kas
sebagaimana diatur dalam lampiran II pernyataan nomor 1 peraturan pemerintah
nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang menyatakan
bahwa kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di babnk yang setiap saat dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan,” urai Didi Budi Satrio di
tengah rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, dalam rangkapenyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LPH) LKPD Sultra, Senin (20/5).
Hal kedua yang mesti menjadi
perhatian Pemprov Sultra katanya, adalah Pemprov Sultra menyajikan perkiraan
aset pe 31 desember 2012 sebesar Rp 3,70 terilliun. Diantaranya diketahui
terdapat 436 bidang tanah yang tidak memiliki nilai dan sebesar Rp 61,78 milyar
aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan
instalasi yang tidak diketahui lokasinya. Selain itu, jumlah aset tetap sebesar
Rp 3,70 triliun tersebut juga termasuk permasalahan aset tetap tahun sebelumnya
sebesar Rp 23,06 berupa aset tetap eks anggaran Pendapatan dan Belanja Neghara
(APBN), yang tidak diketahui kejelasan dokumen penyerahannya. Dan aset tetap
yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh non Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
tanpa perikatan yang jelas, yang belum dilakukan pemeriksaan
dokumen/administrasi dan aspek legalitas dokumen penyerahannya (proses
hibahnya) dari pemerintah pusat atau status pinjam pakainya.
Kemudian hal ketiga, Pemprov Sultra menyajikan perkiraan aset lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp 116,81 milyar. Diantaranya merupakan peralatan dan mesin sebesar Rp 79,74 milyar yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.
Kemudian hal ketiga, Pemprov Sultra menyajikan perkiraan aset lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp 116,81 milyar. Diantaranya merupakan peralatan dan mesin sebesar Rp 79,74 milyar yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.
“Ketiga kondisi tersebut, tidak
memungkinkan BPK RI untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yangf memadai untuk
memperoleh keyakinan. BPK RI berharap agar pemerintah daerah dan lembaga
perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya.
Menanggapi opini tersebut Gubernur
Sultra, Nur Alam, berharap agar setiap SKPD dapat bekerja lebih hati-hati dalam
hal pengelolaan keuangan dan penyelesaian aset. Untuk penyelesaian aset yang
menjadi salah satu celah sehingga LKPD Sultra belum naik kelas menjadi WTP,
pemprov telah mengambil kebijakan untuk membentuk tim sensus barang, yang ajkan
mengidentifikasi barang-barang pemerintah, yang menjadi tanggung jawab
masing-masing SKPD. Sedangkan untuk pengelolaan keuangan, tahun ini sudah
menggunakan IT dan tidak ada lagi pencataan manual, sehinggaM secara otomatis
tidak dikhawatirkan lagi terjadi perubahan pencatatan pengelolaabn keuangan.
“Saya gelisah kalau sampai tahun
depan kita tidak bisa naik kelas menjadi WTP dan kalau itu terjadi, bisa-bisa
kita semua masuk penjara,” ujar Nur Alam.
Iapun menegaskan, akan lebih ketat
mengevaluasi kinerja masing-masing SKPD dalam hal pelaksanaan tugas-tugas dan
pengelolaan uang. Semuanya harus dihjalankan berdasarkan aturan, sebab kalau
tidak ia mengaku tidak akan segan-segan mencopot jabatan SKPD yang
bersangkutan. (qq)