• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Peralatan Dan Mesin Senilai Rp 79,74 milyar Raib, LKPD Sultra Tetap WDP

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 22 Mei 2013, 00.15.00 WITA Last Updated 2013-05-21T16:15:40Z
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI
    KENDARI - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2010 dan 2011 berturut-turut mendapatkan opini opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kali ini LKPD Sultra untuk tahun 2012 kembali mendapatkan opini yan g sama dan gagal lagi naik kelas menjadi Wajar tanpa pengecualian (WTP).
     
    Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Didi Budi Satrio, mengatakan, ada tiga permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Pertama Pemprov Sultra menyajikan perkiraan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2012 sebesar Rp 4,5 milyar. Diantaranya sebesar Rp 1,41 milyar merupakan saldo kas di bendahara pengeluaran tahun anggaran 2004 sampai dengan tahun anggaran 2011 yang belum dikembalikan ke kas daerah. 
     
    “Sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 1,41 milyar tersebut sudah tidak memenuhi karakteristik kas sebagaimana diatur dalam lampiran II pernyataan nomor 1 peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, yang menyatakan bahwa kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di babnk yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan,” urai Didi Budi Satrio di tengah rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, dalam rangkapenyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) LKPD Sultra, Senin (20/5). 
     
    Hal kedua yang mesti menjadi perhatian Pemprov Sultra katanya, adalah Pemprov Sultra menyajikan perkiraan aset pe 31 desember 2012 sebesar Rp 3,70 terilliun. Diantaranya diketahui terdapat 436 bidang tanah yang tidak memiliki nilai dan sebesar Rp 61,78 milyar aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan instalasi yang tidak diketahui lokasinya. Selain itu, jumlah aset tetap sebesar Rp 3,70 triliun tersebut juga termasuk permasalahan aset tetap tahun sebelumnya sebesar Rp 23,06 berupa aset tetap eks anggaran Pendapatan dan Belanja Neghara (APBN), yang tidak diketahui kejelasan dokumen penyerahannya. Dan aset tetap yang dimanfaatkan atau dikuasai oleh non Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa perikatan yang jelas, yang belum dilakukan pemeriksaan dokumen/administrasi dan aspek legalitas dokumen penyerahannya (proses hibahnya) dari pemerintah pusat atau status pinjam pakainya.

    Kemudian hal ketiga, Pemprov Sultra menyajikan perkiraan aset lainnya per 31 Desember 2012 sebesar Rp 116,81 milyar. Diantaranya merupakan peralatan dan mesin sebesar Rp 79,74 milyar yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.
     
    “Ketiga kondisi tersebut, tidak memungkinkan BPK RI untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yangf memadai untuk memperoleh keyakinan. BPK RI berharap agar pemerintah daerah dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya.
     
    Menanggapi opini tersebut Gubernur Sultra, Nur Alam, berharap agar setiap SKPD dapat bekerja lebih hati-hati dalam hal pengelolaan keuangan dan penyelesaian aset. Untuk penyelesaian aset yang menjadi salah satu celah sehingga LKPD Sultra belum naik kelas menjadi WTP, pemprov telah mengambil kebijakan untuk membentuk tim sensus barang, yang ajkan mengidentifikasi barang-barang pemerintah, yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. Sedangkan untuk pengelolaan keuangan, tahun ini sudah menggunakan IT dan tidak ada lagi pencataan manual, sehinggaM secara otomatis tidak dikhawatirkan lagi terjadi perubahan pencatatan pengelolaabn keuangan.
     
    “Saya gelisah kalau sampai tahun depan kita tidak bisa naik kelas menjadi WTP dan kalau itu terjadi, bisa-bisa kita semua masuk penjara,” ujar Nur Alam.
     
    Iapun menegaskan, akan lebih ketat mengevaluasi kinerja masing-masing SKPD dalam hal pelaksanaan tugas-tugas dan pengelolaan uang. Semuanya harus dihjalankan berdasarkan aturan, sebab kalau tidak ia mengaku tidak akan segan-segan mencopot jabatan SKPD yang bersangkutan. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini