Eka Paksi dan dr. Yunus, mantan Timsel KPU Sultra menjalani pemeriksaan di Ombudsman perwakilan Sultra /Foto: Kiki Andi Pati
KENDARI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi
Tenggara mulai memeriksa ketua dan satu anggota tim seleksi komisioner KPU,
menyusul aduan tiga ketua KPUD Kabupaten dan dua anggota KPUD Provinsi setempat
yang tidak masuk 10 besar dalam seleksi tersebut.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
perwakilan Sulawesi Tenggara, Aksah, mengatakan, dari lima anggota timsel, baru dua
orang yang memenuhi undangan yakni eks
ketua Timsel anggota KPU Sultra, Eka Paksi dan anggota dr. Yunus.
Hasil
pemeriksaan sementara, kata Aksah, pihaknya mendapat keterangan, terdapat salah seorang yang meminta kepada Tim Psikologi
untuk merubah nilai dari calon KPU Sultra saat melakukan tes.
"Kami masih akan melakukan
klarifikasi terutama terhadap salah seorang anggota timsel menyangkut uji
materil atas perbuatan yang dilakukannya diduga meminta tim psikologi untuk
merubah nilai demi kepentingan salah seorang peserta," ungkap Aksah di Kantornya, jalan
Syech Yusuf,
Kendari, Kamis (2/5/2013).
Meskipun tidak bisa menyebutkan nama timsel yang dimaksud, namun Aksah menegaskan bahwa apa yang telah dilakukannya tidak menyangkut lembaga, melainkan pribadi dari yang bersangkutan.
"Masalah ini tidak membawa nama lembaga, tetapi hanya pribadinya saja, karena apa yang telah dilakukannya itu diminta secara pribadi dan tidak mengatas namakan timsel," tegasnya.
Aksah menilai, tindakan yang telah dilakukan salah seorang timsel, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
"Kalau apa yang dilakukan beliau benar, maka hal itu melanggar kode etik sebagai anggota timsel, pasti akan ada sanksi yang diberikan," katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil yang besangkutan dalam waktu dekat, untuk kemudian dimintai penjelasan, agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk calon anggota KPU Sultra yang telah gugur.
Meskipun tidak bisa menyebutkan nama timsel yang dimaksud, namun Aksah menegaskan bahwa apa yang telah dilakukannya tidak menyangkut lembaga, melainkan pribadi dari yang bersangkutan.
"Masalah ini tidak membawa nama lembaga, tetapi hanya pribadinya saja, karena apa yang telah dilakukannya itu diminta secara pribadi dan tidak mengatas namakan timsel," tegasnya.
Aksah menilai, tindakan yang telah dilakukan salah seorang timsel, dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
"Kalau apa yang dilakukan beliau benar, maka hal itu melanggar kode etik sebagai anggota timsel, pasti akan ada sanksi yang diberikan," katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil yang besangkutan dalam waktu dekat, untuk kemudian dimintai penjelasan, agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk calon anggota KPU Sultra yang telah gugur.
Sementara itu, usai pemeriksaan mantan Ketua Tim Seleksi calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Eka Paksi telah memberikan jawaban atas laporan yang dituduhkan kepada TimSel KPU Sultra terkait pengumuman dari 20 besar menjadi 10 besar.
" Kedatangan saya hari ini di Kantor Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Alfian (ketua KPU Bombana), Ahmadi (Ketua KPU Konawe Selatan), Dian Angraeni (Ketua KPU Baubau), Harjudin dan Hamsudin (anggota KPU Sultra), yang telah menganggap kinerja kami tidak profesional," katanya di kantor ORI Sultra, Kamis (2/5/2013).
Menurutnya, apa yang dilakukan TimSel KPU Sultra sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana dalam PKPU Pasal 17 telah dijelaskan pengumuman dari 20 besar ke 10 besar tidak perlu diumukan di koran, melainkan di website dan kantor TimSel.
"Saya sudah melakukan sesuai dengan PKPU Pasal 17, pengumumannya saya tempel di Kantor TimSel KPU Sultra, karena untuk pengumuman tahap ini tidak diwajibkan untuk diumukan di koran, dananya juga terbatas, berbeda ketika pendaftaran, seleksi berkas, pengumuman kesehatan, tertulis dan psikotes serta wawancara memang harus diumumkan di koran," ujarnya.
Adapun untuk penilaian, ia juga sudah melakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dimana untuk menentukan 10 besar, maka nilainya harus 60 ke atas.
"Kalau bicara masalah nilai, sebenarnya yang passing greatnya 60 ke atas itu ada 17 orang, tetapikan kita hanya ambil 10 besar saja, jadi ada yang namanya 10 a, 10 b dan seterusnya, ini juga sudah saya konsultasikan kepada KPU RI, tetapi yang harus diambil itu sepuluh saja, jadi yang a,b dan seterusnya terpaksa tidak diluluskan," tandasnya. (qq)





