Massa Kompak menyegel kantor Dinas Pertambangan Konawe Utara saat protes pencabutan IUP tambang (Foto : Istimewa)
Aksi itu dilakukan massa pengunjuk rasa, karena tak berhasil menemukan kepala dinas maupun pegawai kantor dinas pertambangan Konawe Utara.
Kedatangan pendemo dari Kompak di kantor dinas pertambangan Kabupaten Konawe Utara, untuk mempertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT. Stargate Pasifik Resource (SPR).
“Kami ke sini untuk meminta penjelasan dinas pertambangan tentang IUP nomor 388, karena berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara telah direvisi menjadi IUP 191. Sehingga IUP 388 sudah tidak berlaku, namun fakta sampai kini perusahaan itu terus melakukan pengerukan nikel di desa Molore dan Lameruru, “teriak Ihwan salah seorang pengunjuk rasa, Kamis (2/5/2013).
Akibat perbuatannya PT. Stargate Pasifik Resource, lanjut ihwan telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp. 38,8 Miliar. PT. SPR juga diduga melakukan perambahan hutan produksi terbatas, meski belum mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI.
Oleh karena itu, massa mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mencabut IUP PT. Stargate Pasifik Resource serta menindaklanjuti SK Gubernur Sultra tentang hasil verifikasi lapangan untuk mencegah kerugian daerah.
Sebelumnya, ke kantor Distamben massa berhasil diterima Ketua DPRD Konawe Utara, Abdul Rauf di gedung DPRD setempat.
Dihadapan pengunjukrasa, Abdul Rauf berjanji, akan melakukan investigasi dengan mengikutkan para pendemo terhadap konsesi IUP yang milik PT. SPR pekan depan sekaligus memanggil pihak terkait.
“Saya janji teman-teman untuk mengundang kepala dinas pertambangan, manajemen PT. SPR, rabu pekan depan. Sedangkan untuk pemanggilan Bupati, DPRD tidak bisa langsung menghadirkan Bupati karena terkait mekanisme izin,” terangnya, Kamis (2/5/2013).
Puas dengan jawaban Ketua DPRD Konawe Utara, para pengunjukrasa kemudian melanjutkan aksinya di kantor Bupati Konawe Utara, jalan trans Sulawesi. (Red)





