Polisi menyita 2 ton BBM jenis solar dan bensin dari seorang warga /Foto: Kiki Andi pati
KENDARI -- Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe Selatan berhasil menangkap, enam ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal yang rencanakan akan disalurkan ke salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Penangkapan solar yang diduga illegal itu terjadi di jalur pegunungan Anduna
Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (11/5/2013).
Petugas kepolisian juga menyita satu unit kendaraan pengangkut solar, karena
pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak terkait.
Kepala sub bagian hubungan masyarakat Polres Konawe Selatan, AKP Ares
Lakalau mengatakan, pihaknya sering mendapat informasi terkait kegiatan kendaraan
pengangkut BBM yang menyuplai perusahaan tambang. Namun pihaknya belum berhasil
menangkap langsung pelakunya.
“ Kegiatan melawan hukum ini dilakukan warga
jelang rencana pemerintah akan menaikkan harga BBM. Jadi aparat kepolisian jauh hari ekstra
intensif melakukan pengawasan terkait penyalagunaan bahan bakar minyak di
wilayah Konawe Selatan, “ ungkapnya, Rabu (15/5/2013)
Akibat perbuatan tersebut, supir yang ketangkap mengangkut solar illegal
harus menanggung perbuatannya. Kata
Ares, pelaku di kenakan pasal 53 dan 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001,
dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
Sebelumnya telah diberitakan, bulan
April lalu polisi menangani dua kasus penyalahgunaan BBM. Polisi menyita lima
ton BBM ilegal berbagai jenis, yang diangkut dengan menggunakan KM Fadlin
Indah, Kamis
(11/4/2013). Kapal itu, mengangkut BBM ilegal
jenis minyak tanah, solar, dan bensin dari Kendari menuju Salabangka, Sulawesi
Tengah.
Kasus kedua, polisi menangkap seorang
pria bernama H Yusuf (54), warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan
Mandonga diciduk polisi karena kedapatan menimbun 2,5 ton bahan bakar minyak jenis
solar. Penyergapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Tenggara pada Rabu (17/4/2013) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Polisi menemukan 80 jeriken yang
masing-masing berisi 33 liter solar dan disimpan di gudang rumah berseberangan
dengan garasi mobil pelaku. Modus penimbunan itu dilakukan dengan cara
menyembunyikan puluhan jeriken solar di dalam gudang yang diberi sekat pemisah,
untuk menghindari kecurigaan penimbunan. (qq)