• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kedapatan Suplai Ke Perusahaan Tambang, 6 Ton Solar Disita Polisi

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 15 Mei 2013, 20.50.00 WITA Last Updated 2013-05-15T13:02:51Z
    Polisi menyita 2 ton BBM jenis solar dan bensin dari seorang warga /Foto: Kiki Andi pati

    KENDARI -- Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe Selatan berhasil menangkap, enam ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal yang rencanakan akan disalurkan ke salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut. 

    Penangkapan solar yang diduga illegal itu terjadi di jalur pegunungan Anduna Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (11/5/2013). 

    Petugas kepolisian juga menyita satu unit kendaraan pengangkut solar, karena pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak terkait.

    Kepala sub bagian hubungan masyarakat Polres Konawe Selatan, AKP Ares Lakalau mengatakan, pihaknya sering mendapat informasi terkait kegiatan kendaraan pengangkut BBM yang menyuplai perusahaan tambang. Namun pihaknya belum berhasil menangkap langsung pelakunya.

    “ Kegiatan melawan hukum ini dilakukan warga jelang rencana pemerintah akan menaikkan harga BBM.  Jadi aparat kepolisian jauh hari ekstra intensif melakukan pengawasan terkait penyalagunaan bahan bakar minyak di wilayah Konawe Selatan, “ ungkapnya, Rabu (15/5/2013) 

    Akibat perbuatan tersebut, supir yang ketangkap mengangkut solar illegal harus menanggung perbuatannya.  Kata Ares, pelaku di kenakan pasal 53 dan 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara 

    Sebelumnya telah diberitakan, bulan April lalu polisi menangani dua kasus penyalahgunaan BBM. Polisi menyita lima ton BBM ilegal berbagai jenis, yang diangkut dengan menggunakan KM Fadlin Indah, Kamis (11/4/2013). Kapal itu, mengangkut BBM ilegal jenis minyak tanah, solar, dan bensin dari Kendari menuju Salabangka, Sulawesi Tengah.

    Kasus kedua, polisi menangkap seorang pria bernama H Yusuf (54), warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga diciduk polisi karena kedapatan menimbun 2,5 ton bahan bakar minyak jenis solar. Penyergapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/4/2013) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

    Polisi menemukan 80 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter solar dan disimpan di gudang rumah berseberangan dengan garasi mobil pelaku. Modus penimbunan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan puluhan jeriken solar di dalam gudang yang diberi sekat pemisah, untuk menghindari kecurigaan penimbunan. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini