• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Hakim Tipikor Kendari, Tolak Eksepsi Buhari Matta

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 15 Mei 2013, 21.20.00 WITA Last Updated 2013-05-15T13:20:55Z
    Bupati non aktif, Buhari Matta saat hadiri sidang lanjutan /Foto: Kiki Andi Pati
     
    KENDARI -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta.Otomatis dengan ditolaknya eksepsi tersebut persidangan Bupati Kolaka non aktif itu tetap dilanjutkan
     
    Dalam persidangan yang beragendakan putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh  Aminuddin, menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim, sehingga jaksa tetap pada dakwaan sebelumnya.
     
    Majelis hakim menyatakan ada lima point penolakan mereka pada eksepsi penasehat hukum BM yang dibacakan hari Selasa pekan lalu. Pertama, tentang materi dakwaan yang tidak lengkap, cermat dan lengkap. Majelis hakim berpendapat berbeda, karena mengacu pada pasal 143 huruf a KUHAP, dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materi formil dan materil dakwaan.
     
    Kedua, eksepsi tim penasehat hukum BM bahwa dakwaan JPU sengaja menghilangkan fakta hukum atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang melibatkan Bupati Kolaka non aktif itu, adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR, yang menjadi keawajiban PT. Inco tbk kepada Pemkab Kolaka bukanlah hibah atau barang milik daerah sebagaimana dalam materi dakwaan. Majelis hakim berpendapat fakta hukum tentang CSR telah menyangkut materi pembuktian yang akan dibuktikan di persidangan.
     
    Ketiga, penasehat hukum BM menyinggung unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair pasal 3 UU tipikor ditulis sama persis atau copy paste. Padahal konsep melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang merupakan dua konsep yang berbeda.
     
    “Kami majelis hakim berpendapat hal tersebut tidak masuk dalam materi pokok eksepsi berlawanan denagn pasal 156 KUHAP, sehingga tidak berdasr hukum sams sekali dan tidak dapat diterima,” kata Aminuddin membacakan putusan sela itu.
     
    Keempat, tentang sanggahan bahwa BPKP tidak berhak mengaudit nilai kerugian negara terhadap apa yang dilakaukan BM.  Majelis menyatakan berdasarkan pasal 120 ayat 1 dan 2 KUHAP dan nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung RI dan BPKP Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara, Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter. Menunjukkan kejaksaan berhak meminta BPKP mengaudit kerugian Negara. Maka nota keberatan BM dinyatakan tidak dapat diterima.
     
     
    Terakhir penolakan majelis hakim pada eksepsi BM, yaitu penangguhan penahanan BM, dikarenakan yang bersangkutan menghadapi sidang perkara perdata menggugat terkait sah tidaknya BPKP mengaudit perkara korupsi yang dilakukan BM.
     
    Ternyata majelis hakim berpendapat lain, sebab kasus korupsi adalah kasus extraordinary atau kejahatan luar biasa. Sehingga tidak ada alasan hukum untuk menghentikan sementara pemeriksaan BM.
     
    Atas penolakan eksepsi itu majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum BM, menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil bagi majelis hakim untuk mengadili terdakwa.
     
    Usai pembacaan putusan sela ketua majelis hakim Aminuddin menanyakan kepada tim JPU Tomo cs dan penasehat hukum BM Dahlan Moga cs apakah menerima putusan majelis hakim,kedua pihak menyatakan menreima. Akhirnya hakim memutuskan sidang kasus ini pun dilanjutkan pekan depan.
     
    “Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa(21/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dengan menghadirkan 5 orang saksi serta terdakwa tetap harus dihadirkan di persidangan,” kata Aminuddin sebelum menutup sidang. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini