Bupati non aktif, Buhari Matta saat hadiri sidang lanjutan /Foto: Kiki Andi Pati
KENDARI -- Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara,
menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta.Otomatis
dengan ditolaknya eksepsi tersebut persidangan Bupati Kolaka non aktif itu
tetap dilanjutkan
Dalam persidangan yang beragendakan
putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Aminuddin, menyampaikan bahwa eksepsi yang
diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim, sehingga jaksa
tetap pada dakwaan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan ada lima
point penolakan mereka pada eksepsi penasehat hukum BM yang dibacakan hari
Selasa pekan lalu. Pertama, tentang materi dakwaan yang tidak lengkap,
cermat dan lengkap. Majelis hakim berpendapat berbeda, karena mengacu pada
pasal 143 huruf a KUHAP, dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materi formil dan
materil dakwaan.
Kedua, eksepsi tim penasehat hukum BM bahwa dakwaan JPU sengaja
menghilangkan fakta hukum atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang
melibatkan Bupati Kolaka non aktif itu, adalah program tanggung jawab sosial
dan lingkungan atau CSR, yang menjadi keawajiban PT. Inco tbk kepada Pemkab
Kolaka bukanlah hibah atau barang milik daerah sebagaimana dalam materi
dakwaan. Majelis hakim berpendapat fakta hukum tentang CSR telah menyangkut
materi pembuktian yang akan dibuktikan di persidangan.
Ketiga, penasehat hukum BM menyinggung unsur melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan primair pasal 2 dan dakwaan subsidair
pasal 3 UU tipikor ditulis sama persis atau copy paste. Padahal konsep melawan
hukum dengan penyalahgunaan wewenang merupakan dua konsep yang berbeda.
“Kami majelis hakim berpendapat hal
tersebut tidak masuk dalam materi pokok eksepsi berlawanan denagn pasal 156
KUHAP, sehingga tidak berdasr hukum sams sekali dan tidak dapat diterima,” kata
Aminuddin membacakan putusan sela itu.
Keempat, tentang sanggahan bahwa BPKP tidak berhak mengaudit nilai
kerugian negara terhadap apa yang dilakaukan BM. Majelis menyatakan
berdasarkan pasal 120 ayat 1 dan 2 KUHAP dan nota kesepakatan antara Kejaksaan
Agung RI dan BPKP Tentang Kerjasama Dalam Penanganan
Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara, Yang Berindikasi Tindak Pidana
Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter. Menunjukkan kejaksaan berhak meminta BPKP
mengaudit kerugian Negara. Maka nota keberatan BM dinyatakan tidak dapat
diterima.
Terakhir penolakan
majelis hakim pada eksepsi BM, yaitu penangguhan penahanan BM, dikarenakan yang
bersangkutan menghadapi sidang perkara perdata menggugat terkait sah tidaknya
BPKP mengaudit perkara korupsi yang dilakukan BM.
Ternyata majelis hakim
berpendapat lain, sebab kasus korupsi adalah kasus extraordinary atau
kejahatan luar biasa. Sehingga tidak ada alasan hukum untuk menghentikan
sementara pemeriksaan BM.
Atas penolakan eksepsi itu
majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum BM,
menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil bagi
majelis hakim untuk mengadili terdakwa.
Usai pembacaan putusan sela ketua
majelis hakim Aminuddin menanyakan kepada tim JPU Tomo cs dan penasehat hukum
BM Dahlan Moga cs apakah menerima putusan majelis hakim,kedua pihak menyatakan
menreima. Akhirnya hakim memutuskan sidang kasus ini pun dilanjutkan pekan
depan.
“Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa(21/5)
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dengan menghadirkan 5 orang
saksi serta terdakwa tetap harus dihadirkan di persidangan,” kata Aminuddin
sebelum menutup sidang. (qq)