Swarasultra.com, Kendari - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Kolaka, IA (36), Sabtu malam (17/11) di jalan poros Ladongi. Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu seberat 15 gram dan satu alat hisap (Bong) yang disimpan dalam kotak pompa air.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kompol Pambudi mengatakan, IA karena ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman rumah salah seorang warga Keluruhan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka dengan salah seorang polisi yang menyamar.
Saat ini lanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kasus narkotika itu. Termasuk dari mana asal narkotika tersebut, sebab jumlah sabu yang dimiliki IA termasuk cukup besar.
"Jadi kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari tahu penyuplai narkoba jenis sabu itu, sebab IA belum mau membeberkan siapa yang memberikannya barang tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 115 membawa narkoba, 114 menjadi perantara dan jual beli, pasal 112 menyimpan membawa dan memiliki dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi juga berniat melakukan tes urin kepada IA untuk mengetahui apakah dia termasuk pemakai narkoba. Karena polisi sudah lama mengintai tersangka, namun polisi belum cukup bukti untuk melakukan penahanan. (adm)