Swarasultra.com, Kendari - Tim kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani
(Aman) yang merupakan salah satu bakal pasangan Calon Gubernur (Cagub)
dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra yang tidak diloloskan KPU, Selasa
(20/11) melaporkan enam komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.
Laporan itu terkait langkah KPU RI yang mengambil alih proses
pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, yang dinilai tidak
profesional dalam melaksanakan tahapan Pilgub Sultra baru-baru ini. Enam
komisioner KPU RI yang dilaporkan itu yakni Husni Kamil Manik (Ketua
KPU), Ida Budhiati, Arief Budiman, Haedar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas,
Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Erwin Usman, selaku koordinator tim advokasi pasangan Aman mengatakan ada empat substansi laporan pengaduan ke DKPP, yakni Ketua dan Anggota KPU melakukan tindakan pembiaran (by ommision) atas carut marutnya tahapan dan jadwal Pilgub Sultra yang dijalankan KPU Sultra, yang dibuktikan dengan pemecatan atas seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP RI.
Subtansi laporan kedua yaitu, pasca putusan DKPP, Ketua dan Anggota tetap melaksanakan tahapan dan jadwal Pilgub Sultra, hingga pemungutan suara pada tanggal 4 November lalu dan penetapan pemenang tanggal 11 November, tanpa mengoreksi pelanggaran dan penyimpangan KPU Sultra sebelumnya. Khususnya terkait penetapan pasangan Cagub dan Wagub telah merugikan pasangan Aman, sebab KPU Sultra secara sewenang-wenang menghillangkan hak-hak konstitusional sebagai calon (rights to be candidate) pasangan Aman pada tanggal 13 Oktober saat Pleno Pengundian nomor urut.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga dinilai tidak bekerja secara profesional, dengan tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pilgub Sultra, tanpa memberi penyampaian resmi kepada pasangan Aman alasan yuridis tidak diikutsertakan sebagai calon.
Terakhir kata Usman, subtansi laporan keempat ialah pasangan Aman sebelumnya telah sah ditetapkan KPU Sultra sebagai pasangan Cagub dan Wagub Sultra melalui Berita Acara 328.A/BA/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Berita Acara 344/270 tanggal 12 Oktober yang menetapkan 4 pasang calon: Nur Alam, Ridwan Bae, Buhari Matta dan Ali Mazi.
Lanjut Erwin Usman, dengan dua berita acara tersebut dan diperkuat dengan Rekomendasi Panwaslukada Sultra Nomor 044 tanggal 15 Oktober 2012, secara sah dan mengikat pasangan Aman telah ditetapkan sebagai Cagub-Wagub Sultra 2012. Sementara KPU RI secara sengaja mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut.
"Kami menilai KPU telah turut serta secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama melakukan kejahatan politik (political crime) serta menciderai proses demokrasi, dengan sengaja memasung hak-hak konstitusional pasangan AMAN agar tidak ikut dalam tahapan Pilgub Sultra 2012," pungkas Erwin. ((adm)
Erwin Usman, selaku koordinator tim advokasi pasangan Aman mengatakan ada empat substansi laporan pengaduan ke DKPP, yakni Ketua dan Anggota KPU melakukan tindakan pembiaran (by ommision) atas carut marutnya tahapan dan jadwal Pilgub Sultra yang dijalankan KPU Sultra, yang dibuktikan dengan pemecatan atas seluruh komisioner KPU Sultra oleh DKPP RI.
Subtansi laporan kedua yaitu, pasca putusan DKPP, Ketua dan Anggota tetap melaksanakan tahapan dan jadwal Pilgub Sultra, hingga pemungutan suara pada tanggal 4 November lalu dan penetapan pemenang tanggal 11 November, tanpa mengoreksi pelanggaran dan penyimpangan KPU Sultra sebelumnya. Khususnya terkait penetapan pasangan Cagub dan Wagub telah merugikan pasangan Aman, sebab KPU Sultra secara sewenang-wenang menghillangkan hak-hak konstitusional sebagai calon (rights to be candidate) pasangan Aman pada tanggal 13 Oktober saat Pleno Pengundian nomor urut.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga dinilai tidak bekerja secara profesional, dengan tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pilgub Sultra, tanpa memberi penyampaian resmi kepada pasangan Aman alasan yuridis tidak diikutsertakan sebagai calon.
Terakhir kata Usman, subtansi laporan keempat ialah pasangan Aman sebelumnya telah sah ditetapkan KPU Sultra sebagai pasangan Cagub dan Wagub Sultra melalui Berita Acara 328.A/BA/KPU.Prov.026/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Berita Acara 344/270 tanggal 12 Oktober yang menetapkan 4 pasang calon: Nur Alam, Ridwan Bae, Buhari Matta dan Ali Mazi.
Lanjut Erwin Usman, dengan dua berita acara tersebut dan diperkuat dengan Rekomendasi Panwaslukada Sultra Nomor 044 tanggal 15 Oktober 2012, secara sah dan mengikat pasangan Aman telah ditetapkan sebagai Cagub-Wagub Sultra 2012. Sementara KPU RI secara sengaja mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut.
"Kami menilai KPU telah turut serta secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama melakukan kejahatan politik (political crime) serta menciderai proses demokrasi, dengan sengaja memasung hak-hak konstitusional pasangan AMAN agar tidak ikut dalam tahapan Pilgub Sultra 2012," pungkas Erwin. ((adm)