• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Panwas Kendari Laporkan Satu Pelanggaran Pidana

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 21 November 2012, 16.22.00 WITA Last Updated 2023-04-01T14:54:39Z
    Swarasultra.com, Kendari - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Kendari, melaporkan satu pelanggaran pidana pada Pilgub Sultra ke sentra Gakumdu melalui Panwaslu Provinsi Sultra. Pelanggaran tersebut, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan, Sitti Nurma Nurdin, salah satu anggota KPPS TPS lima Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari.

    Ketua Pokja Pengawasan dan Hubungan Masyaratakat Panwas Kota kendari, Kartini ditemui, Selasa (20/11), menyebutkan temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan, Jusparudin, salah satu saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dari keterangan saksi-saksi pelapor menyebutkan bahwa, Sitti Nurma Nurdin, selaku terlapor kedapatan menyimpan lima kertas suara yang telah dicoblos, lalu dimasukkan ke dalam kotak kertas suara.

    "Hal itu kemudian tidak diakui terlapor, ia hanya mengakui bahwa kertas suara tersebut adalah sisa kertas suara yang belum dicoblos yang sengaja disimpannya, untuk digabungkan dengan sisa kertas suara lainnya yang belum tercoblos," terang Kartini.

    Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan saksi pelapor maupun terlapor lanjut Kartini, divisi penanganan pelanggaran pemilu Panwas Kota Kendari menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terindikasi pidana. Untuk itu, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, Selasa (20/11), Panwas Kota Kendari langsung bersurat ke Sentra Gakumdu melalui Panwaslu Provinsi Sultra.

    “Untuk penyelesaian dugaan pelanggaran pidana ini kami serahkan ke pihak Gakumdu. Bagaimanapun hasil kajian mereka itu kita serahkan sepenuhnya, namun kita juga tetap mengikuti apa yang mejadi kajian pihak Gakumdu dalama menangani kejadian tersebut,” ujarnya. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini