Swarasultra.com, Kendari - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Kendari, melaporkan
satu pelanggaran pidana pada Pilgub Sultra ke sentra Gakumdu melalui
Panwaslu Provinsi Sultra. Pelanggaran tersebut, terkait dugaan
penggelembungan suara yang dilakukan, Sitti Nurma Nurdin, salah satu
anggota KPPS TPS lima Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari.
Ketua Pokja Pengawasan dan Hubungan Masyaratakat Panwas Kota
kendari, Kartini ditemui, Selasa (20/11), menyebutkan temuan pelanggaran
tersebut berdasarkan laporan, Jusparudin, salah satu saksi pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur. Dari keterangan saksi-saksi pelapor
menyebutkan bahwa, Sitti Nurma Nurdin, selaku terlapor kedapatan
menyimpan lima kertas suara yang telah dicoblos, lalu dimasukkan ke
dalam kotak kertas suara.
"Hal itu kemudian tidak diakui terlapor, ia hanya mengakui bahwa kertas suara tersebut adalah sisa kertas suara yang belum dicoblos yang sengaja disimpannya, untuk digabungkan dengan sisa kertas suara lainnya yang belum tercoblos," terang Kartini.
Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan saksi pelapor maupun terlapor lanjut Kartini, divisi penanganan pelanggaran pemilu Panwas Kota Kendari menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terindikasi pidana. Untuk itu, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, Selasa (20/11), Panwas Kota Kendari langsung bersurat ke Sentra Gakumdu melalui Panwaslu Provinsi Sultra.
“Untuk penyelesaian dugaan pelanggaran pidana ini kami serahkan ke pihak Gakumdu. Bagaimanapun hasil kajian mereka itu kita serahkan sepenuhnya, namun kita juga tetap mengikuti apa yang mejadi kajian pihak Gakumdu dalama menangani kejadian tersebut,” ujarnya. (adm)
"Hal itu kemudian tidak diakui terlapor, ia hanya mengakui bahwa kertas suara tersebut adalah sisa kertas suara yang belum dicoblos yang sengaja disimpannya, untuk digabungkan dengan sisa kertas suara lainnya yang belum tercoblos," terang Kartini.
Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan saksi pelapor maupun terlapor lanjut Kartini, divisi penanganan pelanggaran pemilu Panwas Kota Kendari menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terindikasi pidana. Untuk itu, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, Selasa (20/11), Panwas Kota Kendari langsung bersurat ke Sentra Gakumdu melalui Panwaslu Provinsi Sultra.
“Untuk penyelesaian dugaan pelanggaran pidana ini kami serahkan ke pihak Gakumdu. Bagaimanapun hasil kajian mereka itu kita serahkan sepenuhnya, namun kita juga tetap mengikuti apa yang mejadi kajian pihak Gakumdu dalama menangani kejadian tersebut,” ujarnya. (adm)