• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Mantan Bendahara KPU Konsel Divonis Empat Tahun Penjara

    Redaksi SwaraSultra.com
    Minggu, 23 September 2012, 00.20.00 WITA Last Updated 2023-03-31T11:54:51Z

    Swarasultra.com, Kendari - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari memvonis Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Konsel, Juan Kusuma Silondae selama empat tahun enam bulan penjara, Kamis (20/9) karena terbukti melakukan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg pada 2009 silam. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 2 Miliar lebih.

    Tak hanya dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Juan untuk membayar denda sebanyak Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan penjara.

    Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar. Apabila uang itu tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akn disita. Bila harta bendanya tidak mencukupi Rp 2,1 miliar maka diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.

    Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Juan, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut Juan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,2 miliar. Bila uang itu tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya disita. Bila hartanya tidak mencukupi Rp 2,2 miliar, maka diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin itu didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Koesdarwanto dan Yon Efri. Sedangkan jaksa penuntut umum dalam sidang itu adalah Sugiatno Migano. Semetara Juan sendiri didampingi oleh satu orang penasehat hukumnya.

    Juan mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi Kendari. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini